JAKARTA, KOMPAS.com - Enam aktivis Papua yang terjerat kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di Istana Negara, Jakarta, didakwa melakukan perbuatan makar.
Mereka didakwa dengan tiga berkas perkara. Perkara empat terdakwa menjadi satu berkas, yaitu Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, dan Isay Wenda.
Sementara, terdakwa Anes Tabuni dan Arina Elopere masing-masing satu berkas perkara terpisah.
Dalam surat dakwaan, menurut jaksa penuntut umum, perbuatan makar mereka dilakukan pada bulan Agustus 2019 lalu, saat demonstran di depan Markas Besar TNI Angkatan Darat dan di depan Istana Negara.
"Karena perbuatan itu para terdakwa melakukan makar dengan maksud untuk memisahkan Provinsi Papua dan Papua Barat dari Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Jaksa Penuntut Umum, P Permana dalam dakwaan yang diterima Kompas.com, Jumat (20/12/2019).
Permana mengatakan, saat aksi, para aktivis ini menuntut referendum agar Papua menjadi negara Papua Merdeka yang memisahkan diri dari Indonesia.
Kemudian, mereka juga menuntut diprosesnya orang-orang yang berbuat rasis terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.
"Terdakwa melakukan aksinya dengan membuka baju, mengibarkan bendera Bintang Kejora dan melukis wajah serta dada dengan Bintang Kejora," kata Permana.
Oleh karena itu, enam aktivis ini dinilai melanggar Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 110 ayat 1 KUHP.
Pasal 106 KUHP ini mengatur terkait makar dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
Selain itu,enam aktivis ini juga didakwa Pasal 110 ayat 1 KUHP yang mengatur tentang soal permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.