Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak-anak Korban Eksploitasi Seksual di Penjaringan Diberi Pil Agar Tak Menstruasi

Kompas.com - 21/01/2020, 16:51 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anak-anak berusia 14-18 tahun yang dieksploitasi seksual di Penjaringan, Jakarta Utara, dicegah untuk menstruasi.

Kasubdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya, AKBP Piter Yanottama mengatakan, mereka dicegah untuk menstruasi dengan cara dipaksa mengonsumsi pil khusus.

Alasannya, mereka harus melayani 10 lelaki hidung belang dalam sehari.

Jika tidak dapat memenuhi target yang telah ditentukan para tersangka eksploitasi seksual anak atau akrab disapa mami, anak-anak tersebut akan didenda sebesar Rp 50.000.

Baca juga: Polisi Tangkap Enam Tersangka Eksploitasi Seksual Anak di Bawah Umur di Penjaringan

"Bukan enggak boleh (menstruasi), tetapi kalau akan menstruasi, mereka (anak-anak di bawah umur) akan dikasih obat. Mereka minum pil sehingga menstruasi tertahan padahal hakikatnya menstruasi bagian dari metabolisme tubuh," kata Piter kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).

Polisi selanjutnya akan mendalami dari mana para tersangka mendapatkan pil untuk menghentikan siklus mentruasi. Pasalnya, pil tersebut didapatkan secara ilegal.

"Pasti lah (pil ilegal), tapi kami masih telusuri itu. Pokoknya itu pil untuk menahan agar tidak menstruasi," ungkap Piter.

Baca juga: Anak-anak Korban Eksploitasi Seksual di Penjaringan Dipaksa Layani 10 Pria Sehari

Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap praktik human trafficking (perdagangan manusia) atau eksploitasi anak berusia sekitar 14 sampai 18 tahun di Kelurahan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi menangkap enam tersangka atas kasus human trafficking tersebut pada Senin (13/1/2020).

Masing-masing berinisial R atau biasa dipanggil Mami A, Mami T, D alias F, TW, A, dan E.

Anak-anak di bawah umur itu dijual seharga Rp 750.000 hingga Rp 1,5 juta kepada tersangka yang dipanggil mami.

Baca juga: Terindikasi Prostitusi Online, 20 Pasangan Muda Mudi Tak Menikah Terjaring Razia di Depok

Saat ini, keenam tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Polisi akan mendalami kemungkinan jumlah korban yang masih bisa bertambah.

Pasalnya, saat penangkapan, polisi hanya menemukan 10 korban yang merupakan anak-anak berusia di bawah umur.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com