JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan, kontraktor revitalisasi pelataran sisi selatan kawasan Monas, PT Bahana Prima Nusantara, dikenai sanksi denda.
Sebab, pengerjaan proyek itu molor dari jangka waktu kontrak yang seharusnya rampung pada akhir Desember 2019.
Denda yang dikenai kepada kontraktor sebesar satu permil per hari dari nilai kontrak. Namun, Heru tidak merinci nilai kontrak maupun dendanya.
Baca juga: Revitalisasi Monas Molor dari Waktu Kontrak, Diperpanjang hingga Februari 2020
"Pasti dikenai denda, sudah. (Dendanya) satu hari permil," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (21/1/2020).
Heru berujar, kontrak revitalisasi Monas ditandatangani pada 12 November 2019. Dalam kontrak itu, revitalisasi pelataran sisi selatan harus dikerjakan dalam waktu 50 hari atau sampai akhir Desember 2019.
"Desember enggak kelar, ada perpanjangan waktu 50 hari, berarti nanti perkiraan (rampung) di akhir Februari (2020)," kata dia.
Meskipun pengerjaan revitalisasi Monas molor dari waktu kontrak, Heru menuturkan, PT Bahana Prima Nusantara belum dinyatakan wanprestasi.
"Enggaklah, kok disebut wanprestasi. Wanprestasi nanti kalau setelah perpanjangan, enggak selesai juga," ucap Heru.
Sanksi mengenai denda keterlambatan proyek per hari diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pasal 120 Perpres itu mengatur, penyedia barang/jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak, dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu/permil) dari harga kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan dan tidak melampaui besarnya jaminan pelaksanaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.