JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Staf Kepala Komando Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI purnawirawan Kivlan Zen, terdakwa penguasaan senjata api illegal meminta Majelis Hakim untuk membebaskannya dari jeratan hukum.
Kivlan merasa dirinya tidak bersalah. Sebab dakwaan Jaksa kepadanya dinilai tidak membuktikan dirinya terlibat dalam kasus penguasaan senjata api illegal.
"Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak jelas, sebagai orang yang melakukan atau turut melakukan membantu tindak pidana (penguasaan senjata) terdakwa (Kivlan) dalam dakwaan tidak ada perannya, mohon Yang Mulia, dilepaskan dari jeratan hukum," ujar Kivlan dalam eksepsinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
Baca juga: Kivlan Tuding Wiranto Korupsi Rp 10 Miliar Dana PAM Swakarsa
Kivlan menyebut dakwaan Jaksa terhadap dirinya tidak jelas. Sebab dalam dakwaan tidak pernah disebutkan dari mana asal peluru tajam itu.
Adapun saat itu Kivlan didakwa menguasai 117 peluru tajam.
Selain itu, Kivlan juga mengomentari dakwaan jaksa yang menyebutnya menyuruh anak buahnya untuk mencarikan senjata api.
Dalam dakwaan terkumpul ada empat pucuk senjata api yang dikuasai Kivlan saat itu.
"Saya tidak pernah menyuruh untuk mencarikan senjata api illegal," kata dia.
Baca juga: Mengaku Minta Iwan Beli Senjata Laras Panjang, Kivlan: Untuk Berburu Babi
Menurut dia, senjata api itu memang telah dimiliki lama oleh Helmi Hermawan alias Iwan, orang suruhan Kivlan.
"Saya tidak tahu menahu (tentang senjata api illegal yang dibeli anak buahnya). Saya pesan ke Iwan karena yang saya tahu senjata yang dia miliki berizin karena ada urusan dengan PT Secuirity," ujar Kivlan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.