JAKARTA, KOMPAS.com - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) kembali ditinggal direktur utamanya.
Pasalnya, Direktur Utama Donny Andy S Saragih yang baru menjabat selama empat hari dibatalkan pengangkatannya karena dia ternyata seorang terpidana.
Penggantian orang yang menjabat dalam BUMD merupakan hal yang biasa.
Selama dua tahun kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, tak hanya Donny saja yang dicopot dari jabatan.
Baca juga: Donny Saragih Dibatalkan Jadi Dirut Transjakarta karena Status Terpidana Penipuan
Jauh sebelum Donny, ada Budi Kaliwono yang jabatannya turut dicopot dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu.
Budi Kaliwono dicopot dari jabatan kursi pimpinan Transjakarta pada 29 Oktober 2018.
"Pemegang saham sudah memberitahukan bahwa per hari ini ada pergantian," ujar Budi, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (29/10/2018).
Saat itu, Budi diganti oleh Agung Wicaksono yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Operasional dan Pemeliharaan PT Mass Rapid Transit.
Baca juga: Gubernur DKI Copot Budi Kaliwono dari Jabatan Dirut Transjakarta
Budi mengatakan, pergantian jabatan adalah hal yang biasa dan merupakan kewenangan gubernur.
"Background saya dari swasta dan saya harus menunjukan profesional murni, saya tidak bertanya ke Pak Gubernur. Karena pergantian pengurus ini wewenang pemegang saham dalam hal ini gubernur," kata dia.
Anies selaku orang yang memiliki kewenangan melakukan pencopotan, tak memberikan keterangan dan alasan yang gamblang perihal penggantian Budi saat itu.
Anies sendiri memiliki kewenangan untuk bisa menunjuk langsung direksi BUMD yang dikukuhkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018.
Meski dicopot, Budi yakin Anies sudah memikirkan yang terbaik atas pergantian tersebut. Menurut dia, pergantian jabatan bisa menjadi penyegaran dalam suatu BUMD.
Baca juga: Dicopot dari Jabatan Dirut Transjakarta, Budi Kaliwono Merasa Sudah Maksimal
Pengangkatan dan pencopotan Donny dalam empat hari
Setelah Budi, Dirut Transjakarta yang dicopot dari jabatan adalah Donny Andy Saragih. Massa jabatannya pun sangat singkat, yakni dari 23 Januari ke 27 Januari 2020.
Donny diangkat untuk menggantikan Agung Wicaksono yang saat itu mengundurkan diri.
Namun, ternyata penunjukan Donny ini adalah hal yang salah. Rekam jejaknya tercoreng karena merupakan seorang terpidana penipuan.
Berdasarkan keterangan di situs web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sipp.pn-jakartapusat.go.id, Donny bersama orang lain bernama Porman Tambunan, terjerat kasus pemerasan dan pengancaman.
Kasus itu terjadi saat Donny menjabat sebagai direktur operasional PT Lorena Transport dan Porman berstatus sekretaris perusahaan PT Lorena Transport.
Donny dan Porman memeras bos mereka, Direktur Utama PT Lorena Transport Gusti Terkelin Soerbakti, pada September 2017.
Baca juga: Donny Saragih Batal Jadi Dirut Transjakarta karena Peras Bos Terdahulu
Mereka menipu Soerbakti dengan modus berpura-pura menjadi pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ingin membuka kesalahan PT Lorena Transport.
Donny berperan sebagai pihak OJK, sementara Porman menjadi pihak PT Lorena Transport yang dihubungi orang OJK.
Dalam skenarionya, Donny menawarkan bantuan kepada Porman untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di PT Lorena Transport.
Syaratnya, PT Lorena Transport harus menyerahkan uang 250.000 dollar AS. Setelah Soerbakti menyerahkan sejumlah uang, ia merasa curiga kepada dua anak buahnya itu. Donny dan Porman akhirnya ditangkap pada 24 November 2017.
Donny dan Porman diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka dihukum masing-masing satu tahun penjara.
Donny dan Porman mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, banding ditolak. Mereka tetap dihukum masing-masing satu tahun penjara.
Mereka kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Upaya hukum yang mereka ajukan lagi-lagi ditolak. Mahkamah Agung justru memperberat hukuman mereka menjadi masing-masing dua tahun penjara.
Karena kasus pemerasan yang dia lakukan, Donny akhirnya dibatalkan menjadi menjadi dirut PT Transjakarta pada Senin kemarin.
Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, BP BUMD baru mengetahui kasus yang menjerat Donny pada Sabtu pekan lalu, setelah Donny ditunjuk sebagai direktur utama.
"Kemudian melakukan verifikasi dan terbukti laporan tersebut benar. Pada Senin pagi, 27 Januari 2020, langsung dilakukan keputusan pembatalan keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 23 Januari 2020," ujar Faisal, kemarin.
Baca juga: Jadi Dirut meski Berstatus Terpidana, Donny Saragih Merasa Tak Langgar Aturan Rekrutmen
Faisal mengatakan, Donny telah terbukti menyatakan hal yang tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD dan Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2018, tiap calon direksi harus mengikuti uji kompetensi dan keahlian.
Calon direksi juga harus terbukti "cakap melakukan perbuatan hukum" dengan membuat surat pernyataan cakap melakukan perbuatan hukum.
"Walaupun Donny Saragih telah mengikuti uji kompetensi dan keahlian dan lolos untuk posisi direksi di BUMD Pemprov DKI Jakarta, namun pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan, bahwa tidak pernah dihukum ternyata tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," kata Faisal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.