JAKARTA,KOMPAS.com - Kapolresta Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Bastoni Purnama mengatakan JO (15), korban eskploitasi anak di apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan juga mengalami penyiksaan oleh anak-anak lain.
Tidak hanya diperdagangkan, JO sering dianiaya seperti digigit dan dipukul. Bahkan JO dipaksa meminum minuman keras.
Anak yang melakukan hal tersebut adalah, ZMR (16), NA(15), AS (17) dan MTG (16).
"AS dia memberikan minuman vodka dan gingseng, merekam korban JO dalam keadaan tanpa busana. Pelaku MTG mengikat korban JO juga mengolah hasil transaksi," kata Bastoni di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).
Baca juga: Praktik Prostitusi Anak di Kalibata Terbongkar, Korban Disiksa hingga Disetubuhi
Sedangkan ZMR berperan ikut menjual korban kepada hidung belang lewat aplikasi Michat.
Penyiksaan itu dilakukan atas dasar perintah dari pelaku JF (29) dan NF (19).
Akibatnya, JO mengalami luka gigitan di bagiang punggung, sundutan rokok, memar di sekujur tangan hingga mimisan.
Meski demikian, anak-anak yang terlibat dalam kasus tersebut juga ditetapkan sebagai korban oleh polisi.
Pasalnya mereka berdua juga jadi korban eskploitasi oleh dua orang pelaku.
"Mereka juga dijajakan pelaku," ucap Bastoni.
Baca juga: Korban Prostitusi Anak di Rawa Bebek Dijanjikan Kerja Pramusaji dengan Gaji Rp 6 Juta
Tersangka ZMR, MA, AS, dan MTG pun ditahan ruang tahanan Kementerian Sosial.
"Sedangkan NF dan JF ditahan di Polres Jakarta Selatan," ucap dia.
Tersangka dikenakan Pasal 76 C junto pasal 80 UU no 35 tahun 2004. Pasal 76 ayat 1 junto Pasal 8 UU no 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak. Tersangka juga dikenakan pasal Pasal 170 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Dan Pasal 76 ayat 1 junto Ayat pasal 8 itu menempatkan membiarkan atau menyuruh lakukan secara eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak dengan ancaman 10 tahun Penjara," tambah dia.
Sebelumnya, polisi menangkap para tersangka pada 23 Januari 2020 di Tower Jasmine nomor 10 AV. Mereka ditangkap lantaran kecurigaan petugas adanya aksi tindak eksploitasi anak di apartemen tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.