JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Bastoni Purnama mengatakan pihaknya akan memanggil pengelola apartemen Kalibata City terkait temuan kasus prostitusi anak di lokasi tersebut.
Bukan hanya manajemen, pemilik kamar yang menyewakan unitnya ini juga akan ikut dipanggil.
"Ya nanti, kami minta keterangan (pengelola) termasuk juga pemilik kamar itu nanti kita mintai keterangan. Apakah yang bersangkutan mengetahui atau tidak," kata Bastoni di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).
Jika pihak pemilik dan pengelola mengetahui adanya praktik prostitusi, bukan tidak mungkin keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Remaja 15 Tahun Dijual Rp 350.000 untuk Layani Lelaki Hidung Belang di Kalibata
"Kalau mengetahui, tentunya akan dikenai pidana juga karena dia turut membantu menyediakan tempat," jelasnya.
Sebelumnya, JO (15) merupakan remaja perempuan yang jadi korban praktik prostitusi anak di bawah umur. Dia dijajakan kepada para pria hidung belang dengan harga Rp 350.000 hingga Rp 900.000 lewat aplikasi Michat.
Bukan hanya itu, dia juga kerap disiksa secara fisik selama berada di apartemen.
Para tersangka yang bertanggung jawab atas tindakan tersebut yakni AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29) dan NF (19).
"AS bertindak memberikan minuman vodka dan gingseng, merekam korban JO dalam keadaan telanjang, menyuruh MTG untuk mengikat korban JO. Dia juga berperan mengelola hasil transaksi," kata Bastoni.
NA berperan melakukan kekerasan dengan menggigit, lengan, pundak, perut, memukul hidung serta menjambak korban.
Selanjutnya giliran MTG yang berperan menampar korban hingga melakukan hubungan badan sebanyak beberapa kali.
"Tersangka ZMR berperan menjual tersangka lain bernama AS dari November 2019 hingga 21 Januari 2020," ucap Bastoni.
Sedangkan JF berperan menjual korban AS dan JO. Bastoni menambahkan bahwa JF merupakan kekasih dari AS dan keduanya sempat melakukan hubungan badan.
Terakhir tersangka NF bertindak sebagai orang yang ikut menjual AS dan memanfaatkan hasil penjualan tersebut.
Para anak perempuan di bawah umur ini dijajakan lewat aplikasi Michat kepada para hidung belang.
Meski demikian, anak-anak yang terlibat dalam kasus tersebut juga ditetapkan sebagai korban oleh polisi.
Pasalnya mereka berdua juga jadi korban eskploitasi oleh dua orang pelaku.
"Mereka juga dijajakan pelaku," ucap Bastoni.
Tersangka ZMR, MA, AS, dan MTG pun ditahan ruang tahanan Kementerian Sosial.
"Sedangkan NF dan JF ditahan di Polres Jakarta Selatan," ucap dia.
Tersangka dikenakan Pasal 76 C junto pasal 80 UU no 35 tahun 2004. Pasal 76 ayat 1 junto Pasal 8 UU No 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak. Tersangka juga dikenakan pasal Pasal 170 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Dan Pasal 76 ayat 1 junto Ayat pasal 8 itu menempatkan membiarkan atau menyuruh lakukan secara eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak dengan ancaman 10 tahun Penjara," tambah dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.