JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Transjakarta membenarkan bahwa pengendara yang masuk ke jalur busway koridor 3 Kalideres-Pasa Baru memakai sepeda motor berpelat merah alias kendaraan dinas.
"Benar sepeda motor pelat merah," kata Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas Nadia Diposanjoyo saat dihubungi, Kamis (30/1/2020).
Nadia mengatakan, pihaknya tidak akan membedakan perlakuan pada pelanggar hukum, baik pelat hitam atau pelat merah.
"Dan saat ini tidak ada imunitas di jalur Transjakarta, plat hitam maupun plat merah tetap mendapatkan sanksi yang sama", lanjut Nadia.
Pihak Transjakarta sudah melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
Sejauh ini kasus sudah ditangani oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Ditlantas PMJ).
"Ya kami masih telusuri dan nantinya akan kami lakukan penindakan, nanti kami informasi kalau sudah dapat," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, saat dihubungi.
Sebelumnya, seorang pengendara sepeda motor viral karena tidak terima ditegur petugas ketika memasuki jalur Busway koridor 3 Kalideres-Pasar Baru.
Peristiwa itu direkam penumpang dari dalam bus Transjakarta. Video tersebut kemudian diunggah oleh akun @fakta.indo pada Rabu (29/1/2020) lalu.
Baca juga: Bukan Silet, Perempuan yang Serang Penumpang Transjakarta Gunakan Kuku untuk Lukai Korban
Dalam video berdurasi 28 detik tersebut, pengendara motor dengan helm merah dan jaket hitam berdebat dengan dua petugas penjaga jalur bus TransJakarta.
Usai berdebat dengan dua petugas, pengendara itu berusaha melarikan diri dengan menyalakan sepeda motornya.
Namun, salah satu petugas kemudian mengambil kunci kontak motor pengendara. Pria tersebut terlihat marah lalu menghampir petugas.
Penjelasan pihak Transjakarta, pengendara motor tersebut awalnya memotong laju armada bus Transjakarta yang sedang melintas.
Petugas yang berada di lokasi mencoba mensterilkan jalur dengan menghentikan pengendara tersebut.
"Tapi saat dihentikan si pengendara justru marah dan hampir melakukan kekerasan kepada petugas kami,” kata Nadia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.