Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Lutfi Alfiandi, Diputuskan 4 Bulan Penjara, tetapi Bisa Langsung Hirup Udara Segar

Kompas.com - 31/01/2020, 08:59 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib Lutfi Alfiandi, pemuda yang membawa bendera Merah Putih saat demonstrasi di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, telah diputuskan.

Pada persidangan Kamis (30/1/2020) kemarin, Lutfi dijatuhi hukuman empat bulan penjara oleh Majelis Hakim.

Pemuda 20 tahun ini tak bisa menahan ekspresinya yang berkaca-kaca dan seolah akan menangis.

Terbukti melanggar

Lutfi dianggap terbukti melanggar Pasal 218 KUHP karena berada di antara kerumunan meski telah tiga kali diperintah oleh aparat kepolisian untuk membubarkan diri.

"Mengadili menyatakan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada waktu orang datang berkerumun tidak segera pergi setelah diperingatkan tiga kali," ucap Majelis Hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).

Sama dengan tuntutan jaksa

Hukuman Hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni empat bulan penjara.

Awalnya Lutfi didakwa tiga pasal alternatif. Pertama, Lutfi diancam Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP ayat 1.

Pasal 212 KUHP itu mengatur adanya kekerasan terhadap anggota kepolisian. Sementara, Pasal 214 KUHP terkait perbuatan Lutfi yang dinilai melawan aparat polisi saat aksi pelajar dan mahasiswa rusuh itu.

Baca juga: Lutfi Alfiandi Pembawa Bendera Saat Demo Divonis Empat Bulan Penjara

Kemudian, Lutfi didakwa melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP yang mengatur terkait perbuatan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

Lalu Lutfi juga didakwa melanggar Pasal 218 KUHP karena Lutfi berada di antara kerumunan meski telah diperintah tiga kali oleh aparat kepolisian.

Bisa langsung bebas

Saat vonis Lutfi dibacakan, keluarga dan kerabat justru bertepuk tangan dan bersorai.

Rupanya hal ini dikarena Lutfi bisa langsung bebas pada Kamis (30/1/2020), meski divonis empat bulan penjara.

JPU Andri Saputra mengatakan, hal itu karena hukuman vonis Lutfi yang hanya empat bulan sudah dipotong dengan masa tahanan yang telah dijalaninya.

"Kita tuntut empat bulan dan pasal sama, jadi putusan sama persis dengan tuntutan jaksa. Berarti, Lutfi hari ini keluar dipotong masa tahanan kita eksekusi dulu," ucap Andri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Baca juga: Divonis 4 Bulan Penjara, Lutfi Alfiandi Bisa Langsung Bebas Hari Ini

Andri menyebutkan, Lutfi bisa keluar dari Rumah Tahanan Salemba malam ini karena dia sudah menjalani masa tahanan sejak 3 Oktober 2019.

"Saya tanya pengacara Lutfi, setelah musyawarah diterima putusan dan jaksa terima putusan sama. Setelah eksekusi mungkin habis maghrib bisa keluar di Rutan Salemba, tinggal administrasi saja nanti," kata dia.

Pengacara minta Lutfi tak dilabeli mantan napi

Dengan kondisi usia yang masih sangat muda, pengacara Lutfi Alfiandi, Sutra Dewi, berharap masyarakat, terutama orang di sekitar Lutfi, tak melabeli dan menganggap Lutfi sebagai seorang mantan narapidana.

Apalagi, menurut dia, kasus yang menjerat Lutfi bukanlah persoalan kriminal, melainkan hanya karena tidak mengindahkan perintah petugas.

"Tapi, kita lihat juga narapidananya itu kriminalkah atau apa. Dia kan tidak kriminal, dia tidak mengindahkan imbauan petugas, kan alasannya itu," pinta Dewi.

Baca juga: Meski Sempat Dipenjara, Pengacara Minta Lutfi Alfiandi Tak Diberi Label Mantan Napi

Dengan adanya kasus tersebut, Dewi berharap justru menjadi acuan bagi Lutfi untuk bisa mengembangkan masa depan.

Untuk itu, masyarakat seharusnya paham dan tidak melabeli Lutfi yang tergolong masih muda dengan cap mantan narapidana.

"Mudah-mudahan ketika tahu Lutfi perkaranya ini kan penilaiannya beda. Menteri saja pernah ditahan. Jangan Lutfi dong," tuturnya.

Lokataru nilai persidangan jelek

Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar menilai sidang vonis berjalan tidak baik karena ada prinsip-prinsip peradilan dan hukum yang tidak ditaati.

Haris sendiri memang turut hadir menyaksikan persidangan Lutfi.

Menurut Haris, Lutfi terjebak di antara JPU, hakim, dan pengacara yang tak menaati peradilan tersebut.

"Persidangannya jelek. Ada banyak prinsip dalam peradilan yang sebenarnya tidak ditaati. Lutfi terjebak antara JPU, hakim, dan pengacara yang enggak menaati prinsip-prinsip peradilan," imbuh Haris.

Baca juga: Saksikan Sidang Vonis Lutfi, Haris Azhar: Persidangannya Jelek, Banyak Prinsip Peradilan Tak Ditaati

JPU dianggap terlalu memaksakan kasus yang tidak semestinya menjerat Lutfi, sedangkan hakim dinilai tidak kritis.

Bahkan, pengacara juga tidak bisa memberikan bukti balik untuk membela Lutfi dalam pleidoi.

Pengacara tidak menekankan pada isu penyiksaan Lutfi saat dimintai keterangan oleh polisi.

"Dugaan saya ini hasilnya, hasil kompromi. Buktinya tidak ada, kasus dipaksain. Dari putusan tadi enggak kelihatan, para lawyer-nya memberikan bukti balik. Semisal dikatakan ditangkapnya di Jakarta Barat, harusnya dia cari saksi," jelasnya.

"Seharusnya para lawyer itu memaksakan keterangan soal penyiksaan itu dibuka," tambah Haris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com