JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah divonis empat bulan penjara, pemuda yang membawa bendera Merah Putih saat unjuk rasa di Gedung DPR, Lutfi Alfiandi, akan langsung bebas pada Kamis (30/1/2020) ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra mengatakan, hal itu karena hukuman vonis Lutfi yang hanya empat bulan sudah dipotong dengan masa tahanan yang telah dijalaninya.
"Kita tuntut empat bulan dan pasal sama, jadi putusan sama persis dengan tuntutan jaksa. Berarti, Lutfi hari ini keluar dipotong masa tahanan kita eksekusi dulu," ucap Andri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Baca juga: Lutfi Alfiandi Pembawa Bendera Saat Demo Divonis Empat Bulan Penjara
Andri menyebutkan, Lutfi bisa keluar dari Rumah Tahanan Salemba malam ini karena dia sudah menjalani masa tahanan sejak 3 Oktober 2019.
"Saya tanya pengacara Lutfi, setelah musyawarah diterima putusan dan jaksa terima putusan sama. Setelah eksekusi mungkin habis maghrib bisa keluar di Rutan Salemba, tinggal administrasi saja nanti," kata dia.
Persidangan Lutfi sudah berlangsung selama lebih kurang satu bulan sejak sidang pertama digelar pada 12 Desember 2019.
Baca juga: Habiburokhman dan Haris Azhar Berharap Lutfi Alfiandi Divonis Bebas
Adapun Majelis Hakim memvonis Lutfi Alfiandi pidana empat bulan atas kasus tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum (aparat).
Lutfi terbukti bersalah karena melanggar Pasal 218 KUHP karena Lutfi berada di antara kerumunan meski telah diperintah tiga kali oleh aparat kepolisian.
"Mengadili menyatakan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada waktu orang datang berkerumun tidak segera pergi setelah diperingatkan tiga kali," ucap Majelis Hakim membacakan vonis.
Lutfi sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman empat bulan penjara.
Menurut Jaksa, hal yang memberatkan adalah aksi unjuk rasa yang dilakukan Lutfi dan massa lainnya meresahkan masyarakat.
Sebab, saat unjuk rasa itu, Lutfi tidak membubarkan diri dan meninggalkan lokasi.
Padahal, saat itu aparat kepolisan telah berkali-kali mengingatkan agar massa bubar.
Baca juga: Dituntut Empat Bulan Penjara, Lutfi Alfiandi Minta Dibebaskan
Sementara itu, hal yang meringankan Lutfi adalah ia menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahannya.
Merespons tuntutan tersebut, Lutfi meminta untuk dibebaskan. Ia merasa tidak bersalah.
"Saya minta segera dibebaskan. Saat ditangkap itu sedang dalam perjalanan pulang (bukan untuk merusuh)," ucap Lutfi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu lalu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.