Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Habiburokhman dan Haris Azhar Berharap Lutfi Alfiandi Divonis Bebas

Kompas.com - 30/01/2020, 15:41 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Gerindra Habiburokhman dan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar menghadiri sidang vonis Lutfi Alfiandi (20).

Lutfi adalah pemuda yang viral bawa bendera merah putih saat unjuk rasa di kawasan Parlemen Senayan, Jakarta, pada September 2019 lalu.

Saat menghadiri sidang ini, Habiburokhman berharap agar Lutfi bisa divonis bebas dan bisa berkumpul bersama keluarga.

Dia tetap berharap Lutfi bebas meski tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya tidak terlalu berat.

Baca juga: Habiburokhman hingga Haris Azhar Hadiri Sidang Vonis Lutfi Alfiandi

"Walaupun enggak terlalu berat dibanding perkiraan kita sebelumnya tapi kita tetap berupaya maksimal sama teman-teman advokat supaya beliau bebas," ucap Habiburokhman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).

"Setidaknya bisa berkumpul bersama keluarga dalam seminggu 2 minggu ke depan," lanjutnya.

Senada dengan Habiburokhman, Haris Azhar juga berharap Lutfi bisa divonis bebas.

Menurut dia Lutfi tidak melakukan semua yang dituduhkan baik oleh polisi maupun jaksa.

"Karena kasusnya kasus palsu ya. Lutfi enggak pernah melakukan apa yang dituduhkan, harusnya bebas. Karena ini sudah sampai sesi putusan harusnya putusannya bebas," ungkap Haris.

Baca juga: Dituntut Empat Bulan Penjara, Lutfi Alfiandi Minta Dibebaskan

Diketahui Lutfi menjalani sidang vonis pada hari ini. Lutfi sendiri telah dijatuhkan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman empat bulan penjara.

"Kami penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman empat bulan penjara dengan ketentuan selama berada di dalam tahanan dan akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah agar tetap dalam tahanan," ujar Jaksa Penuntut Umum, Andry Saputra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).

Menurut Jaksa, hal yang memberatkan adalah aksi unjuk rasa yang dilakukan Lutfi dan massa lainnya meresahkan masyarakat.

Sebab saat unjuk rasa itu, Lutfi tidak membubarkan diri dan meninggalkan lokasi. Padahal saat itu aparat kepolisan telah berkali-kali mengingatkan agar massa bubar.

Sementara, hal yang meringankan Lutfi adalah ia menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahannya.

Baca juga: Menanti Nasib Lutfi Alfiandi soal Dugaan Penyiksaan oleh Oknum Polisi...

Dalam kasus ini, Jaksa menilai Lutfi terbukti melangar Pasal 218 KUHP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com