Sedangkan R merupakan tersangka yang namanya tertera dalam paket tersebut.
"Jadi paket ini atas nama R, tapi yang ambil D," terang dia.
Yusri mengatakan polisi masih menyelidiki kasus tersebut guna mencari tahu dimana lokasi narkoba tersebut diedarkan.
"Ini masih kita dalami," kata Yusri.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.