JAKARTA,KOMPAS.com - Kanit 5 Subdit III Ditnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Budi Setiadi mengatakan, aktor utama yang menggerakkan peredaran sabu cair lewat kemasan mainan anak-anak merupakan seorang narapidana.
Narapidana penghuni LP Cipinang, Jakarta Timur itu bernama Aliong.
Berkait dugaan tersebut, Aliong diagendakan untuk diperiksa Ditnarkoba Polda Metro Jaya pada hari ini guna pengembangan kasus peredaran narkoba.
"Kami mau ke LP, kami akan periksa Aliong karena dia yang tahu bagaimana pengemasan narkoba dan sebagainya," kata Budi di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/2/2020).
Sebelumnya, polisi menangkap tiga pelaku berinisial I, E dan R lantaran terlibat dalam penyeludupan sabu cair yang dimasukkan ke dalam mainan anak-anak.
Baca juga: Polisi Bongkar Kasus Peredaran Sabu Cair Lewat Mainan Anak-anak
Sabu cari tersebut dikemas dalam mainan anak-anak untuk mengelabui petugas dalam proses peredarannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus menjelaskan awal mula pengungkapan kasus tersebut.
"Berawal hari Rabu tanggal 29 Januari, kami dapat informasi dari teman-teman Bea Cukai bahwa akan ada pengiriman paket control delivery dari Malaysia ke satu kantor pos di Cianjur," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya.
Berdasarkan informasi tersebut, Ditnarkoba Polda Metro Jaya pun melakukan pencarian untuk menindaklanjuti laporan.
Alhasil, pihak Bea Cukai dan polisi mengamankan paket mencurigakan di salah satu kantor pos di kawasan Cianjur.
"Paket itu berbentuk sepeti mainan anak. Ada 5 paket bentuk mainan anak isinya sabu-sabu cair, ini modus baru. Ini 5 bola totalnya 1.962 gram atau hampir 2 kilo, ini masih berat kotornya aja," kata Yusri.
Baca juga: Supaya Tak Lelah Temani Tamu, Pemandu Karaoke Ini Pilih Pakai Sabu
Polisi juga mengamankan D selaku orang yang mengambil paket tersebut.
Setelah diperiksa, D rupanya tidak tahu jika barang tersebut merupakan narkoba.
"Setelah diperiksa, kami mendapatkan nama tersangka lain yakni I , R dan E," terang dia.
I dan E diketahui merupakan pasangan suami-istri yang memesan paket tersebut.
Sedangkan R merupakan tersangka yang namanya tertera dalam paket tersebut.
"Jadi paket ini atas nama R, tapi yang ambil D," terang dia.
Yusri mengatakan polisi masih menyelidiki kasus tersebut guna mencari tahu dimana lokasi narkoba tersebut diedarkan.
"Ini masih kita dalami," kata Yusri.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.