JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana gugatan class action terkait banjir Jakart awal tahun digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020)
Dalam sidang gugatan ini hanya hadir dua orang perwakilan warga sebagai penggugat, yakni Alfius Christiano (56) perwakilan dari Jakarta Utara dan Syahrul Partawijaya (56) dari Jakarta Pusat.
Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Class Action soal Banjir Jakarta Digelar Hari Ini
Sementara, tiga orang perwakilan penggugat lainnya, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat tidak menghadiri persidangan.
Azas Tigor, salah satu tim advokasi mengatakan, tiga perwakilan penggugat itu tidak hadir lantaran mengalami tekanan dari berbagai pihak.
"Hanya dua orang yang hadir, tiga orang (penggugat) tidak berani muncul. Beberapa hari lalu mendapatkan pernyataan yang dirasakan oleh anggota kelas itu adalah tekanan, mengapa mereka menggugat Pemrov DKI Jakarta atas peristiwa banjir 1 Januari lalu," ujar Tigor dalam persidangan, Senin ini.
Hal itu diungkapkan Tigor setelah ketua majelis hakim, Panji Surono menanyakan keberadaan tiga perwakilan wilayah (penggugat) yang kala itu tidak hadir dalam persidangan.
Tigor menambahkan, ada imbauan supaya mereka mencabut gugatan tersebut.
Hal ini menyebabkan para pelapor merasa tertekan sehingga belum berani untuk muncul.
Baca juga: 600 Warga Daftarkan Gugatan Class Action terkait Banjir Jakarta
Setelah menanyakan keberadaan perwakilan penggugat yang tidak muncul dalam persidangan, majelis hakim pun memeriksa identitas dua orang perwakilan penggugat yang hadir.
Menurut hakim, persidangan class action ini dilanjutkan jika lima perwakilan wilayah atau penggugat hadir dalam sidang.
Sebab, gugatan itu ditujukan terhadap lima wilayah Jakarta yang terdampak banjir.
"Silakan kalau memang ada lima perwakilan yang hadir, maka nanti (ketika semua hadir) kami tanyakan apakah benar-benar sungguh-sungguh mewakili masyarakat, jadi mereka (perwakilan) harus jujur dan bertanggung jawab," kata majelis hakim.
Setelah itu, hakim juga mempersilahkan kuasa hukum tersebut untuk mengganti perwakilan penggugat.
"Silahkan kalau memang mau mengganti, apakah dua orang perwakilan penggugat ini mau dicabut dan digantikan orang lain," ucap hakim.
Menanggapi hal itu, Tigor lalu meminta waktu kepada majelis hakim untuk menanyakan kembali kesediaan tiga perwakilan penggugat class action banjir itu.