Salin Artikel

Sidang Gugatan Class Action, Tiga Perwakilan Penggugat Tertekan Tak Berani Muncul

Dalam sidang gugatan ini hanya hadir dua orang perwakilan warga sebagai penggugat, yakni Alfius Christiano (56) perwakilan dari Jakarta Utara dan Syahrul Partawijaya (56) dari Jakarta Pusat.

Sementara, tiga orang perwakilan penggugat lainnya, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat tidak menghadiri persidangan.

Azas Tigor, salah satu tim advokasi mengatakan, tiga perwakilan penggugat itu tidak hadir lantaran mengalami tekanan dari berbagai pihak.

"Hanya dua orang yang hadir, tiga orang (penggugat) tidak berani muncul. Beberapa hari lalu mendapatkan pernyataan yang dirasakan oleh anggota kelas itu adalah tekanan, mengapa mereka menggugat Pemrov DKI Jakarta atas peristiwa banjir 1 Januari lalu," ujar Tigor dalam persidangan, Senin ini.

Hal itu diungkapkan Tigor setelah ketua majelis hakim, Panji Surono menanyakan keberadaan tiga perwakilan wilayah (penggugat) yang kala itu tidak hadir dalam persidangan.

Tigor menambahkan, ada imbauan supaya mereka mencabut gugatan tersebut.

Hal ini menyebabkan para pelapor merasa tertekan sehingga belum berani untuk muncul.

Setelah menanyakan keberadaan perwakilan penggugat yang tidak muncul dalam persidangan, majelis hakim pun memeriksa identitas dua orang perwakilan penggugat yang hadir. 

Menurut hakim, persidangan class action ini dilanjutkan jika lima perwakilan wilayah atau penggugat hadir dalam sidang.

Sebab, gugatan itu ditujukan terhadap lima wilayah Jakarta yang terdampak banjir.

"Silakan kalau memang ada lima perwakilan yang hadir, maka nanti (ketika semua hadir) kami tanyakan apakah benar-benar sungguh-sungguh mewakili masyarakat, jadi mereka (perwakilan) harus jujur dan bertanggung jawab," kata majelis hakim.

Setelah itu, hakim juga mempersilahkan kuasa hukum tersebut untuk mengganti perwakilan penggugat.

"Silahkan kalau memang mau mengganti, apakah dua orang perwakilan penggugat ini mau dicabut dan digantikan orang lain," ucap hakim.

Menanggapi hal itu, Tigor lalu meminta waktu kepada majelis hakim untuk menanyakan kembali kesediaan tiga perwakilan penggugat class action banjir itu.

Jika nantinya mereka tidak bersedia, tim advokasi akan mencarikan penggantinya.

"Kami akan tanyakan lagi terkait kesediaannya, kalau mereka tidak berani kami akan cari penggantinya, " kata Azas.

Setelah itu hakim kemudian menyetujuinya dan langsung mengatur jadwal persidangan lanjutan pada Senin (17/2/2020).

Adapun sebelumnya, Anies dinilai lalai tangan banjir. Sebab tidak ada informasi dini terkait banjir dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat, khususnya daerah kawasan yang di bantaran Kali Ciliwung.

Selain itu, gugatan itu juga diajukan lantaran Pemprov DKI dinilai tidak merespons cepat korban yang terdampak akibat banjir itu.

Misalnya, ada sejumlah warga yang tidak terevakuasi, kurangnya logistik, dan perlengkapan medis terdistribusi ke beberapa wilayah.

Melalui gugatan itu, warga menuntut Anies membayar uang kompensasi kerugian korban banjir sebesar Rp 42 miliar.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/03/16005121/sidang-gugatan-class-action-tiga-perwakilan-penggugat-tertekan-tak-berani

Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke