TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tangerang Selatan Uci Sanusi memberikan dispensasi terhadap Tata Subita, anggotanya yang mengalami kecelakaan saat memadamkan kebakaran ruko, Senin (3/2/2020) lalu.
Menurut Uci, selama anggotanya menjalani pemulihan akibat luka retak tulang rusuk, posisinya akan dipindahkan sementara.
"Biasanya sih ketika sudah mulai bisa masuk kantor nanti kita berikan tidak pada posisi seperti yang sebelumnya. Paling bagian informasi dulu," kata Uci saat dihubungi, Rabu (5/2/2020).
Baca juga: Jatuh Saat Padamkan Kebakaran Ruko di Pamulang, Petugas Damkar Retak Tulang Rusuk
Meski bertugas di kantor, Tata masih menduduki posisi komandan regu dari anggota Damkar Tangerang Selatan.
"Artinya nanti kalu sudah sembuh bisa aja dia kembali. Karena fungsi Danru bukan hanya yang di depan megang selang (nozzleman) artinya bisa agat tidak dekat dengan lokasi kebakaran itu bisa," ucapnya.
Sebelumnya, kecelakaan yang dialami anggota damkar, Tata Subita saat sedang berusaha menyemprotkan air ke ruko perabotan rumah tangga yang terbakar.
Baca juga: Petugas Damkar Terluka Saat Padamkan Kebakaran Ruko di Pamulang
Peristiwa itu terjadi di Jalan M.Toha, Pondok Cabe Udik, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Senin (3/2/2020).
Saat itu, tiba-tiba anggota pemadam terjatuh, diduga karena terpeleset sehingga bagian tubuhnya terbentur lantai yang posisinya tak rata dengan dataran.
Petugas pemadam kebakaran tersebut pun mendapatkan pertolongan dengan digotong ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangsel sebelum akhirnya dipindahkan ke RS Omni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.