Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencuri Ranmor Bersenpi di Kota Tangerang Incar Motor di Pinggir Jalan

Kompas.com - 07/02/2020, 17:44 WIB
Singgih Wiryono,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, jajarannya menangkap tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor (ranmor)  yang mengincar sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan.

Mereka adalah MRM, Y, dan A

"Mereka keliling mutar di jalan kira-kira ada motor parkir, sepi. Kemudian diambil," kata Sugeng di Polres Metro Tangerang Kota, Jumat (7/2/2020).

Sugeng mengatakan, modus yang digunakan para tersangka sama seperti pada kasus-kasus pencurian sepeda motor lainnya.

Baca juga: Hubungan Asmara Ungkap Pelaku Pencurian Ranmor

"Modus mereka menggunakan letter T seperti biasa dilakukan (pencuri sepeda motor lainnya)," ujar Sugeng.

Meski berbekal senjata api (senpi), Sugeng mengatakan ketiga tersangka tersebut mengaku belum pernah menggunakan senpinya.

"Pengakuan tersangka (senpi) belum digunakan tetapi sebagai sarana untuk pegangan jika terjadi sesuatu di lapangan," ujar Sugeng.

Wilayah operasi ketiga tersangka yakni Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, hingga Jakarta Barat.

Ketiga tersangka diketahui melakukan aksinya sampai tujuh kali di tiga wilayah tersebut dan sepeda motor hasil curian dijual ke Bandar Lampung, tempat asa mereka.

Sugeng mengatakan, penangkapan tiga tersangka bermula dari Operasi Cipta Kondisi Polsek Ciledug.

"Kemudian terlihat satu sepeda motor dengan ditumpangi tiga orang dengan gerak-gerik mencurigakan," kata dia.

Ketiga orang yang mencurigakan itu kemudian dikejar petugas kepolisian Polsek Ciledug.

Dalam pengejaran, salah seorang dari mereka membuang benda berupa senjata api jenis revolver. Polisi kemudian menembak dua dari tiga orang tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata ketiga orang tersebut merupakan komplotan pencuri sepeda motor.

"Pelakunya berasal dari Lampung dan memang yang bersangkutan ada berbekal senjata api," kata dia.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com