TANGERANG, KOMPAS.com - Edi Punama Ong (72), pelaku pembunuhan istrinya sendiri Nur Khayati (50), dikenal sebagai seorang pengusaha yang memiliki pabrik bubut atau pengecoran besi di Periuk Kota Tangerang.
"Dia yang punya pabrik bubut di depan," kata Mahfudin, seorang tetangga Edi Punama Ong saat ditemui Kompas.com di RT 01 RW 06, Kampung Nagrak Kelurahan Periuk Kota Tangerang, Senin (10/2/2020).
Selain dikenal sebagai pengusaha kaya, Edi juga dikenal sebagai sosok pria yang menikah lebih dari sekali.
Baca juga: Pria yang Tusuk Istrinya hingga Tewas di Tangerang Dikenal Ramah dengan Tetangga
Nur Khayati merupakan istri kedua Edi Punama Ong, yang sebelumnya pernah menikah dan memiliki anak.
"Jadi anaknya dua, satu bawaannya (hasil pasangan Edi dan istri pertama) satu lagi dari bu Nur," ujar Mahfudin.
Tidak banyak yang diketahui warga soal pembunuhan Nur Khayati oleh suaminya sendiri itu di rumah megah milik Edi.
Baca juga: Hasil Otopsi, Ada 32 Luka Tusukan di Tubuh Istri yang Dibunuh Suami di Tangerang
Mahfudin mengatakan, Edi dikenal sebagai sosok yang baik dan ramah terhadap tetangga. Begitu juga dengan Nur Khayati.
Saat ini rumah megah yang didiami pelaku dan korban dalam kondisi tersegel oleh garis polisi.
"Sepi mas, ibu Nur kan dimakamkan di Jawa (Semarang) kampung bu Nur," tutur Mahfudin.
Kompas.com mencoba mengintip balik pagar tinggi dari rumah Edi Punama Ong tersebut.
Suasana sepi dan pintu masih tersegel, tak ada satu pun aktivitas terlihat di rumah megah berlantai dua dengan luas halaman kira-kira tiga kali lapangan basket tersebut.
Adapun sebelumnya, seorang pria berusia 72 tahun, Edi Punawa Ong tega menghabisi nyawa istrinya Nur Khayati (50) dengan sebilah pisau.
Baca juga: Usai Tikam Istri hingga Tewas, Kakek Sembunyi di Lantai Atas Rumah
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, peristiwa pembunuhan yang termasuk kejahatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut terjadi pada Sabtu (8/2/2020) lalu.
"Sabtu (8/2/2020) jam 02.00 adanya perkaran penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata dia dalam keterangan tertulis saat dihubungi Kompas.com, Senin (10/2/2020).
Peristiwa pembunuhan yang terjadi di rumah pelaku Edi, di Kampung Nagrak, RT 01 RW 06 Periuk Kota Tangerang.
Anak Korban, Lingling yang juga menjadi saksi atas kejadian tersebut mengatakan sempat mengantar korban ke rumah sakit dengan bersimbah darah karena luka sayatan benda tajam.
"Korban dibawa ke rumah sakit Sari Asih Sangiang dan meninggal dunia dalam perawatan," kata Rachim.
Dari laporan warga, polisi kemudian mengamankan tersangka Edi bersama barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut.
Adapun kasus tersebut, pelaku sementara dikenakan pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.