TANGERANG, KOMPAS.com - Nur Khayati (50), korban penusukan oleh suaminya, Edi Punama Ong (72), ditusuk hingga 32 kali. Korban kemudian meninggal dunia.
Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, hal itu diketahui berdasarkan hasil otopsi.
"Korban ada 32 tusukan dari penganiayaan suaminya sendiri. Dia gunakan pisau dapur," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Senin (10/2/2020).
Baca juga: Bunuh Istrinya, Lansia di Tangerang Ditangkap Polisi
Rachim mengatakan, sebelum pembunuhan, suami istri tersebut terlibat cekcok.
"Motifnya cekcok rumah tangga, tidak ada keterangan lain," tutur Rachim.
Korban tewas di rumahnya di Kampung Nagrak, RT 01 RW 06 Periuk Kota Tangerang, Sabtu (8/2/2020) dini hari.
Dani (38), warga sekitar menceritakan, kejadian tersebut terjadi sekira pukul 01.30 WIB. Awalnya, saat tengah ronda, ia mendengar teriakan anak korban.
"Waktu itu sedang ronda tiba-tiba terdengar suara anak korban berteriak minta tolong dari dalam rumah," kata Dani.
Panik mendengar jeritan histeris seorang wanita yang meminta tolong, Dani bersama warga lainnya yang masih terbangun langsung menyambangi rumah korban.
Baca juga: Pria yang Tusuk Istrinya hingga Tewas di Tangerang Dikenal Ramah dengan Tetangga
Mereka terkejut melihat Yati sudah tergeletak bersimbah darah di kamarnya. Saat itu, diduga korban ditusuk suaminya.
"Disamperin sama warga juga kemudian dibawa ke rumah sakit terdekat. Ada delapan luka tusukan di belakang dan tujuh luka tusukan di depan tubuh korban," kata dia.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit Sari Asih, Sangiang, Kota Tangerang. Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Jenazah Yati kemudian dibawa ke kamar jenazah RSUD Tangerang untuk diotopsi.
Polisi langsung ke lokasi setelah menerima laporan. Saat itu, Edi tidak melarikan diri. Ia berada di lantai atas rumahnya.
Edi kemudian ditangkap dan dibawa ke kantor polisi. Ia dijerat pasal 44 Undang-undang No 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.