Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aulia Kesuma dan Anaknya Didakwa Hukuman Mati

Kompas.com - 10/02/2020, 18:28 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa pembunuhan berencana Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin dengan hukuman mati.

Jaksa Sigit Hendradi mendakwa Aulia dan Kelvin dengan Pasal 340 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Dakwaan primer Pasal 340 juncto 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Subsidernya Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati," ucap Sigit dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).

Baca juga: Tinggalkan Ruang Sidang, Aulia Kesuma Diteriaki Pembunuh

Sigit mengungkapkan, Aulia dan Kelvin terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anaknya, M Adi Pradana alias Dana (23).

"Akibat perbuatan Terdakwa I Aulia Kesuma dan Terdakwa II Geovanni Kelvin secara bersama-sama dengan saksi Kusmawanto alias Agus dan saksi Muhamad Nursahid alias Sugeng, maka korban Edi Candra Purnama serta Muhammad Adi Pradana meninggal dunia," ujar Sigit.

"Hasil pemeriksaan didapatkan seluruh tubuh (Pupung dan Dana) hangus terbakar seperti arang dan sebagian anggota gerak hilang dengan sebab mati dapat diakibatkan keracunan obat sesuai dengan hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Polri," lanjutnya.

Seperti diketahui, sidang perdana Aulia dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. Sidang dimulai pukul 17.00 dan berakhir pukul 17.30 WIB.

Baca juga: Jaksa: Aulia Kesuma Berhubungan Badan Sebelum Membunuh Suaminya

Aulia menghadiri sidang perdananya bersama Geovanni Kelvin. Dia tampak mengenakan kerudung hitam dan rompi tahanan. Keduanya tampak menunduk sejak memasuki ruang persidangan.

Adapun, Kamis pekan lalu PN Jakarta Selatan telah menggelar sidang perdana kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka Aulia Kesuma dengan menghadirkan dua terdakwa bayaran yakni Sugeng (S) dan Agus (A).

Sugeng dan Agus didakwa ikut terlibat dalam pembunuhan Pupung dan Dana hingga kedua korban meninggal dunia.

Oleh karena itu, jaksa mendakwa keduanya dengan pasal 340 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Subsider Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya adalah maksimal hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Ketika Si Kribo Apes Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Ketika Si Kribo Apes Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Megapolitan
3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

Megapolitan
PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Megapolitan
Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Megapolitan
Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki 'Gue Orang Miskin'...

Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki "Gue Orang Miskin"...

Megapolitan
Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Megapolitan
STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

Megapolitan
Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi

Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Berharap Ada Tersangka Baru Usai Pra-rekonstruksi

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Berharap Ada Tersangka Baru Usai Pra-rekonstruksi

Megapolitan
Cerita Farhan Kena Sabetan Usai Lerai Keributan Mahasiswa Vs Warga di Tangsel

Cerita Farhan Kena Sabetan Usai Lerai Keributan Mahasiswa Vs Warga di Tangsel

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 7 Mei 2024 dan Besok: Nanti Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 7 Mei 2024 dan Besok: Nanti Malam Hujan Ringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com