JAKARTA, KOMPAS.com - Hotma Sitompul, kuasa hukum korban dugaan salah tangkap Ari Darmawan menilai pelapor sekaligus korban bernama Suhartini telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan, Rabu (12/2/2020).
Persidangan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak pukul 17.00 WIB hingga 21.00 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tujuh saksi, di antaranya Suhartini.
Hotma menilai, Suhartini telah memberikan keterangan palsu dan berbelit-belit. Contohnya, Suhartini mengaku tidak mengingat pakaian yang dikenakan pria yang menodongnya.
"Dengan santainya saksi pelapor dan saksi korban ini menyatakan lupa, tidak tahu," ujar Hotma di PN Jakarta Selatan, Rabu.
Baca juga: Dalam Sidang, Penumpang Mengaku Ditodong Golok oleh Sopir Taksi Online
Oleh karena itu, kuasa hukum Ari Darmawan bakal melapor balik Suhartini ke polisi jika dia terbukti memberikan keterangan palsu dalam persidangan.
"Pasti kita akan tuntut balik. Karena berulang kali saya bilang, 'kalau Anda ragu, kalau tidak yakin, bilang'," ujar Hotma.
Dalam persidangan, Suhartini mengaku memesan Gocar pada 5 September 2019 sekitar pukul 03.40, dari Kemang menuju Cipete, Jakarta Selatan.
Suhartini mengaku seseorang merampas ponselnya sambil menodongkan golok saat menumpangi taksi online itu. Ciri-ciri orang itu mirip dengan Ari Darmawan.
"Ciri-cirinya sama (dengan Ari Darmawan). Posisi saya sangat dekat dengan dia (seseorang yang menodongkan golok). Gagang goloknya cokelat agak gelap, bilah pisaunya tidak seperti pada umumnya," ujar Suhartini.
Kendati demikian, Suhartini tak ingat pakaian yang dipakai pelaku karena minimnya penerangan.
Kasus dugaan salah tangkap itu berawal ketika Ari mendapat orderan dari seorang pelanggan berinisial S pada Rabu (4/10/2019) pukul 03.40 WIB.
Kala itu S meminta dijemput dari daerah Kemang Venue Jakarta Selatan menuju daerah Damai Raya Cipete.
Ketika mendapat orderan tersebut, Ari mencoba menghubungi S untuk meminta konfirmasi. Namun tidak kunjung mendapat balasan dari S.
Menurut pihak tersangka, S pada akhirnya tidak jadi naik ke mobil Ari. Namun keesokan harinya, Ari langsung didatangi polisi dan ditangkap karena dituduh melakukan tindak pencurian dan kekerasan.
Baca juga: Pengacara Ungkap Kejanggalan Barang Bukti dalam Kasus Sopir Taksi Online Korban Kriminalisasi