Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Lanjutan Dugaan Kriminalisasi Sopir Taksi Online Digelar Hari Ini

Kompas.com - 18/02/2020, 11:12 WIB
Walda Marison,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Sidang kasus pencurian dan kekerasan dengan terdakwa bernama Ari Darmawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2020) ini.

Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum. Hal tersebut dikatakan kuasa hukum Ari Darmawan, Yoshua Napitupulu, saat dikonfirmasi.

Yoshua berharap dalam sidang hari ini fakta baru akan muncul dan dapat membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.

"Kami yakin klien kami tidak bersalah. Biar fakta persidangan yang akan menentukan," ucap dia.

Baca juga: Dalam Sidang, Penumpang Mengaku Ditodong Golok oleh Sopir Taksi Online

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa ada uang sebesar Rp 14 juta yang diberikan keluarga Ari Darmawan kepada penggugat bernama Suhartini.

Uang itu diberikan sebagai ganti rugi atau upaya damai agar laporan polisi yang dibuat Suhartini tak diteruskan.

Meski demikian, Ari menolak semua tuduhan korban.

“Mereka meminta uang senilai Rp 14 juta untuk berdamai. Tapi apa nyatanya, kasusnya naik ke meja hukum juga,” ujar Yoshua Napitupulu saat dihubungi Kompas.com, Kamis lalu.

Yoshua menyebutkan, hal tersebut semakin memperkuat adanya dugaan tindak kriminalisasi yang dialami Ari Darmawan. 

Ari dan kuasa hukumnya meyakini bahwa polisi telah melakukan salah tangkap dalam kasus itu.

Kasus itu berawal ketika Ari yang merupakan sopir taksi online mendapat order dari seorang pelanggan bernama Suhartini pada 4 Oktober 2019 pukul 03.40 WIB.

Suhartini meminta dijemput di daerah Kemang Venue, Jakarta Selatan.

Ketika mendapat order tersebut, Ari mencoba menghubungi Suhartini untuk melakukan konfirmasi. Namun, Ari tidak mendapat balasan dari Suhartini. Suhartini pun pada akhirnya tidak jadi naik ke mobil Ari.

Anehnya, keesokan harinya Ari didatangi polisi. Dia ditangkap karena dituduh telah melakukan tindak pencurian dan kekerasan.

Baca juga: Polisi Bantah Intimidasi Sopir Taksi Online yang Didakwa Rampok Penumpang

Ari meminta Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron Jakarta sebagai kuasa hukum. 

Dari hasil investigasi kuasa hukumnya, Suhartini awalnya mendapatkan pengemudi taksi online bernama Dadang. Setelah Suhartni masuk ke mobil, Dadang langsung membatalkan pesanan secara sepihak.

Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa selama proses pemeriksaan, Ari mendapatkan tekanan dari penyidik. Dia dipaksa untuk mengakui apa yang dituduhkan.

Ari berharap proses persidangan bisa membuktikan dirinya tidak bersalah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

Megapolitan
Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Megapolitan
Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Megapolitan
Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Megapolitan
BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

Megapolitan
Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Megapolitan
Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Megapolitan
KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com