JAKARTA,KOMPAS.com - Sidang kasus pencurian dan kekerasan dengan terdakwa bernama Ari Darmawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2020) ini.
Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum. Hal tersebut dikatakan kuasa hukum Ari Darmawan, Yoshua Napitupulu, saat dikonfirmasi.
Yoshua berharap dalam sidang hari ini fakta baru akan muncul dan dapat membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.
"Kami yakin klien kami tidak bersalah. Biar fakta persidangan yang akan menentukan," ucap dia.
Baca juga: Dalam Sidang, Penumpang Mengaku Ditodong Golok oleh Sopir Taksi Online
Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa ada uang sebesar Rp 14 juta yang diberikan keluarga Ari Darmawan kepada penggugat bernama Suhartini.
Uang itu diberikan sebagai ganti rugi atau upaya damai agar laporan polisi yang dibuat Suhartini tak diteruskan.
Meski demikian, Ari menolak semua tuduhan korban.
“Mereka meminta uang senilai Rp 14 juta untuk berdamai. Tapi apa nyatanya, kasusnya naik ke meja hukum juga,” ujar Yoshua Napitupulu saat dihubungi Kompas.com, Kamis lalu.
Yoshua menyebutkan, hal tersebut semakin memperkuat adanya dugaan tindak kriminalisasi yang dialami Ari Darmawan.
Ari dan kuasa hukumnya meyakini bahwa polisi telah melakukan salah tangkap dalam kasus itu.
Kasus itu berawal ketika Ari yang merupakan sopir taksi online mendapat order dari seorang pelanggan bernama Suhartini pada 4 Oktober 2019 pukul 03.40 WIB.
Suhartini meminta dijemput di daerah Kemang Venue, Jakarta Selatan.
Ketika mendapat order tersebut, Ari mencoba menghubungi Suhartini untuk melakukan konfirmasi. Namun, Ari tidak mendapat balasan dari Suhartini. Suhartini pun pada akhirnya tidak jadi naik ke mobil Ari.
Anehnya, keesokan harinya Ari didatangi polisi. Dia ditangkap karena dituduh telah melakukan tindak pencurian dan kekerasan.
Baca juga: Polisi Bantah Intimidasi Sopir Taksi Online yang Didakwa Rampok Penumpang
Ari meminta Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron Jakarta sebagai kuasa hukum.
Dari hasil investigasi kuasa hukumnya, Suhartini awalnya mendapatkan pengemudi taksi online bernama Dadang. Setelah Suhartni masuk ke mobil, Dadang langsung membatalkan pesanan secara sepihak.
Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa selama proses pemeriksaan, Ari mendapatkan tekanan dari penyidik. Dia dipaksa untuk mengakui apa yang dituduhkan.
Ari berharap proses persidangan bisa membuktikan dirinya tidak bersalah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.