Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TACB Nasional Angkat Bicara, Tolak Monas Jadi Lintasan Balap Formula E

Kompas.com - 19/02/2020, 07:46 WIB
Sabrina Asril

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik pelaksanaan Formula E 2020 di Monas masih menjadi polemik. Tim Ahli Cagar Budaya tingkat Nasional kali ini bersuara.

TACB Nasional merasa berhak memberikan rekomendasi terkait pelaksanaan Formula E di salah satu cagar budaya nasional itu. Hal ini sudah diatur dalam Unadng

Rapat pun sudah dilaksanakan. Hasilnya, TACB menolak pelaksanaan Formula E di Monas dengan alasan Monas adalah area yang sakral.

TACB nasional mempertanyakan dasar Komisi Pengarah memberikan izin atau persetujuan.

Dikutip dari Harian Kompas pada 15 Februari, TACB nasional disebut telah melaksanakan rapat pada Jumat (14/02/2020).

Baca juga: Sulap Sirkuit dan Hitungan Politik di Balik Balapan Formula E di Jakarta

TACB nasional memutuskan beberapa rekomendasi, di antaranya TACB tidak menghendaki balapan Formula E di area Monas yang sakral.

TACB menyarankan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memindahkan lokasi balapan sebagai pihak yang berwenang atas cagar budaya.

Balapan sebaiknya dilakukan di tempat lain yang lebih layak.

Tentu karena kawasan itu adalah kawasan cagar budaya yang sudah ditetapkan Gubernur DKI pada 1993, serta merunut pada nilai sejarah kawasan itu dan juga berdasarkan etika.

Baca juga: Ribut-ribut Formula E 2020 di Monas, Bantahan Terbitkan Rekomendasi hingga Pengakuan Salah Ketik

Arkeolog Junus Satrio Atmodjo, anggota TACB Nasional, menegaskan, merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2010, yang berhak memberikan rekomendasi atas apa pun obyek cagar budaya adalah TACB, bukan Tim Sidang Pemugaran (TSP).

”Ini secara kuat disebutkan dalam UU,” katanya.

Kompas merunut ke Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1443/2017 tentang TACB dan TSP.

Kedua tim dinyatakan harus bersama-sama dalam memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada Gubernur atas pelaksanaan revitalisasi, renovasi, konservasi, dan adaptasi cagar budaya.

Junus menjelaskan, semuanya harus dilihat lagi pada tupoksinya.

 

Rute Formula E di kawasan Monas, Jakarta Pusat.DOK. SURAT GUBERNUR DKI JAKARTA ANIES BASWEDAN Rute Formula E di kawasan Monas, Jakarta Pusat.

TSP sebetulnya lebih untuk memberikan arahan dan pengawasan terhadap tindakan-tindakan yang berhubungan dengan perubahan gedung karena konservasi, pemugaran.

Sementara untuk yang memberikan rekomendasi atas cagar budaya, khususnya cagar budaya naaional yang mengandung nilai-nilai nasional, seperti kawasan Medan Merdeka, adalah TACB.

Itu sebabnya TACB nasional mempertanyakan rekomendasi yang diberikan TSP DKI. Apakah rekomendasi itu murni suara tim atau pribadi ketua.

Polemik surat salah ketik

Sebelumnya, ajang balap mobil listrik dengan Jakarta menjadi tuan rumahnya itu disorot terkait izin yang belum diperoleh dari Komisi Pengarah Monas yang diketuai Menteri Sekretaris Negara.

Tak hanya itu, meski sudah mengantongi izin dari Mensesneg, polemik kembali muncul terkait surat jawaban Gubernur DKI Jakarta tertanggal 11 Februari 2020.

Isi surat itu menjadi kontroversi karena menyebutkan TACB DKI Jakarta (tingkat provinsi) memberikan rekomendasi pelaksanaan Formula E di Monas.

TACB DKI Jakarta kemudian membantahnya.

Baca juga: Ketua DPRD DKI: Jakarta Punya Banyak Tempat untuk Formula E, Selain di Monas

Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta Mundardjito mengatakan, TACB tidak pernah mengeluarkan rekomendasi soal penyelenggaraan Formula E 2020 di kawasan Monas, Jakarta Pusat, seperti yang diklaim Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Mundardjito menyatakan tidak mengetahui surat rekomendasi yang dimaksud Anies.

"Saya enggak tahu, kami enggak bikin (rekomendasi), saya ketuanya kan," ujar Mundardjito saat dihubungi, Rabu (12/2/2020).

Mundardjito berujar, TACB DKI Jakarta tidak pernah melakukan kajian soal penyelenggaraan Formula E di area Monas yang merupakan kawasan cagar budaya.

Baca juga: Jalur Formula E di Monas Resmi Diumumkan, Start di Depan Balai Kota

Karena itu, dia tidak bisa menilai rencana penyelenggaraan balap mobil listrik tersebut di kawasan Monas.

"(Kami) tidak diberi tahu juga," kata Mundardjito.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah akhirnya mengakui ada kekeliruan atau salah ketik dalam surat yang diberikan ke Setneg itu. Seharusnya, rekomendasi diberikan oleh TSP DKI Jakarta.

TSP DKI mengakui memberikan rekomendasi berupa catatan jika pelaksanaan Formul E akhirnya dilaksanakan di Monas, maka harus dipulihkan kembali.

Baca juga: Kisruh Rekomendasi Formula E hingga Tudingan Ketua DPRD, Anies Serahkan pada Sekda

"Sebenarnya resminya rekomendasi, rekomendasinya itu jika dilakukan di sana (Monas), maka seperti yang ada di Roma, Paris itu harus bisa dipulihkan lagi. Itu kan namanya pemanfaatan, boleh dong, tapi harus dipulihkan," ucap Ketua Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta Bambang Eryudhawan.

Menurut pria yang akrab disapa Yudha itu Monas sebagai situs cagar budaya tak masalah jika dimanfaatkan termasuk sebagai area balap.

Selama masih dalam koridor yang benar, maka tak akan dipermasalahkan serta didukung oleh TSP.

"Ini sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, tapi kan cagar budaya ada pemanfaatnya, enggak cuma dilindungi tapi dikembangkan. Pemanfaatan ini bisa macam-macan jangan sampai berlebihan," lanjutnya.

"Tiba-tiba misalnya taman Monas dijadikan pasar loak, ya jangan yang prestisius lah kegiatannya, selama sifatnya temporer ya bagus, manfaatkan. Masalahnya apakah ada indikasi merusak lingkungan, itu kan harus dihindari," tambah Yudha.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Megapolitan
Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Megapolitan
Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Megapolitan
Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Megapolitan
Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com