Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Kadisbud DKI Dicecar dan Dimarahi Ketua hingga Anggota DPRD

Kompas.com - 19/02/2020, 18:50 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana dicecar sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

Mulai dari Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi PAN Zita Anjani, dan Sekretaris Komisi E Johny Simanjuntak, semua menyecarnya.

Iwan dicecar saat rapat bersama Komisi E DPRD DKI mengenai revitalisasi dan Formula E di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat di lantai 1, Gedung DPRD DKI, Rabu (19/2/2020).

Mengapa Iwan sampai dicecar?

Akar permasalahannya bermula ketika Iwan enggan mengungkap isi rekomendasi penyelenggaraan Formula E di Monas beberapa waktu lalu.

Baca juga: Kadisbud DKI Minta Maaf Usai Disemprot Ketua dan Anggota DPRD soal Rekomendasi Formula E yang Dirahasiakan

Isi rekomendasi itu yang diserahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka untuk menggunakan Monas untuk digunakan sebagai lokasi gelaran Formula E.

Menurut Iwan rekomendasi tersebut tak perlu diungkap ke publik karena menjadi urusan 'dapur' Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

"Ini dapur kami. Dapur kami, jangan Anda lihat bahannya apa saja. Ini dapur, dapur saya apa yang kami bahas masa detailnya mau diomongin," ucap Iwan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020).

Baca juga: Dinas Kebudayaan DKI Ogah Ungkap Isi Rekomendasi Monas sebagai Lokasi Formula E Meski Cagar Budaya

Ia mengatakan, yang terpenting adalah pihaknya sudah memberikan rekomendasi agar Monas bisa digunakan sebagai lokasi balap mobil listrik itu meski merupakan kawasan cagar budaya.

"Sudah posisinya kami memberikan rekomendasi kepada Dinas Pemuda dan Olahraga bahwa kawasan cagar budaya Monas dinyatakan, direkomendasikan, dapat dilaksanakan untuk kegiatan Formula E," jelasnya.

Iwan pun menambahkan bahwa usulan rekomendasi merupakan bagian dari Tim Sidang Pemugaran (TSP) dan bukan berasal dari Tim Ahli Cagar Budaya (TCAB).

"Usulan-usulan catatan-catatan dari Tim Sidang Pemugaran bukan Tim Ahli Cagar Budaya yang namanya ada Prof Mundardjito," tambah Iwan.

Untuk apa rekomendasi itu?

Rekomendasi itu terdapat dalam surat nomor 61/-1.857.23 yang Anies kirimkan kepada Menteri Sekretaris Negara yang juga Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Pratikno, Selasa (11/2/2020).

"Dalam rangka menjaga fungsi, kelestarian lingkungan dan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka dalam pelaksanaannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperoleh rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta yang dituangkan ke dalam Surat Kepala Dinas Kebudayaan tanggal 20 Januari 2020 Nomor 93/-1.853.15 tentang Penyelenggaraan Formula E 2020," tulis Anies, dikutip dari salinan surat yang diterima Kompas.com.

Baca juga: Kisruh Rekomendasi Formula E hingga Tudingan Ketua DPRD, Anies Serahkan pada Sekda

Anies menyatakan, penyelenggaraan Formula E akan melaksanakan dan menaati Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Namun, Ketua TACB DKI Jakarta Mundardjito justru mengatakan, TACB tidak pernah mengeluarkan rekomendasi yang dimaksud Anies.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com