JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor pemilik akun Twitter @digeeembok.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, gelar perkara kasus tersebut akan dilakukan, Senin (24/2/2020) pekan depan.
"Rencana mungkin hari Senin, kami gelar perkara. Kan ini masih penyelidikan dan menganalisa akun @digeeembok. Ini yang masih kami analisa untuk menentukan siapa admin ini," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2020).
Baca juga: Polisi Sudah Periksa 7 Saksi Terkait Kasus Akun @digeeembok
Yusri mengungkapkan, gelar perkara dilakukan guna mengetahui adanya unsur tindak pidana pada kasus yang dilaporkan pramugari Garuda Indonesia Siwi Sidi Purwanti.
"Kita akan gelar perkara untuk menentukan apakah ada unsur persangkanya. Kalau sudah memenuhi unsur akan naik ke sidik," ungkap Yusri.
Sebelumnya diketahui, pramugari Garuda Indonesia Siwi Sidi menggandeng pengacara Elza Syarief dan melaporkan akun twitter @digeeembok ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Akun @digeeembok Sering Soroti Kasus di BUMN, Ini Tanggapan Kementerian
Menurut Siwi, seluruh pemberitaan tentang dirinya yang diunggah akun Twitter @digeeembok tidak benar.
Siwi melaporkan akun itu atas dugaan pencemaran nama baik dan transaksi elektronik. Laporan tersebut teregister dalam LP/8420/XII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Laporan itu bermula dari isu-isu yang viral di media sosial terkait pramugari yang menjadi simpanan para petinggi maskapai Garuda.
Nama Siwi Sidi pun diseret-seret dalam isu ini. Informasi tersebut salah satunya disebar oleh akun Twitter @digeeembok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.