Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/02/2020, 15:22 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Puluhan warga dari sejumlah wilayah di Jabodetabek mengaku menjadi korban dugaan penipuan investasi berbasis syariah.

Mereka merasa telah tertipu setelah menyetorkan sejumlah uang dalam nominal yang besar untuk membeli kavling di sebuah perumahan syariah di Kemang, Kabupaten Bogor.

Salah satu korban, Heri Saputra, mengatakan, total ada 125 orang yang menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan PT ABP selaku pengembang perumahan tersebut.

Heri menyebutkan, atas dugaan penipuan itu, jumlah kerugian yang dialami seluruh korban ditaksir mencapai Rp 12 miliar.

Baca juga: Marak Rumah Syariah Bodong, Basuki Dorong Pengembang Daftar Sireng

"Saya kebetulan ngambil dua kavling rumah di sana. Itu tiga tahun lalu, tapi sampai sekarang belum ada rumahnya. Saya hitung-hitung uang yang sudah keluar itu Rp 140 juta," ucap Heru, saat ditemui di kawasan Tanah Baru, Kota Bogor, Rabu (26/2/2020).

Heru menjelaskan, ia bersama ratusan pembeli lainnya sempat bertemu dengan pihak manajemen PT ABP untuk membahas persoalan tersebut.

Dari pertemuan itu, sambung Heru, para pembeli selalu dijanjikan akan segera mendapatkan rumah.

Namun, dari batas waktu yang dijanjikan, belum satu pun dari mereka mendapatkan unit rumah.

Baca juga: MUI Angkat Suara Terkait Ustadz yang Terseret Rumah Syariah Bodong

Bahkan, kata dia, pihak pengembang sempat berpura-pura menyewa alat berat di lokasi lahan yang akan dijadikan perumahan itu.

Atas kasus ini, ia bersama ratusan pembeli lainnya menuntut hak untuk mendapatkan rumah atau meminta pengembalian uang yang telah disetorkan.

"Sempat beberapa waktu lalu itu, mereka (pihak pengembang) nyewa alat berat. Jadi seolah-olah ada pengerjaan bangun rumah di sana. Intinya, kami meminta hak kami dipenuhi atau dikembalikan uangnya," sebutnya.

Baca juga: Penipuan Rumah Syariah, YLKI Tuding Pemerintah Lemah Pengawasan

Korban lainnya, Ida Farida, mengatakan, kasus ini sempat dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, tiga tahun silam.

Pelaporan kasus itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/889/V/2018/RJS tertanggal 10 Mei 2018 dan perihal SPDP No : B/9138/X/2019/Reskrim tanggal 11 Oktober 2019.

Ida menuturkan, tetapi hingga saat ini, para pembeli belum mendapat kepastian hukum dari kasus itu.

Baca juga: Cara Menghindari Penipuan Berkedok Rumah Syariah

Dirinya pun mendesak kepolisian untuk segera menjelaskan hasil penyelidikan kepada semua konsumen yang selama tiga tahun ini mandek tak ada kabar.

"Sesuai laporan kami pada bulan Mei 2018 lalu, hingga hari ini polisi belum memberikan kepastian hukum kepada kami. Kami mohon Pak Kapolres Jakarta Selatan, atau Kapolda dan Kapolri untuk mendengar keluh kesah kami ini," tutur Ida.

Sementara itu, ketika dihubungi, pihak pengembang PT ABP belum memberikan respons atas kejadian tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Megapolitan
Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara 'Online'

Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara "Online"

Megapolitan
F-Gerindra DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

F-Gerindra DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

Megapolitan
Pengedar Gagal Selundupkan Narkoba di PN Depok karena Ketahuan Petugas

Pengedar Gagal Selundupkan Narkoba di PN Depok karena Ketahuan Petugas

Megapolitan
Polisi Kerahkan 3.355 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU RI

Polisi Kerahkan 3.355 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU RI

Megapolitan
Pengadilan Sita Narkoba yang Diselundupkan Ahmad Syahroni ke PN Depok Pakai Nasi dan Gorengan

Pengadilan Sita Narkoba yang Diselundupkan Ahmad Syahroni ke PN Depok Pakai Nasi dan Gorengan

Megapolitan
Pencuri Brankas Rumah di Ciracas Tersenyum Usai Beraksi, Terekam CCTV

Pencuri Brankas Rumah di Ciracas Tersenyum Usai Beraksi, Terekam CCTV

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta untuk Mudik Lebaran 2024

Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta untuk Mudik Lebaran 2024

Megapolitan
Geledah Klinik Dokter Gadungan di Bekasi, Polisi Sita Jas Dokter dan Obat-obatan

Geledah Klinik Dokter Gadungan di Bekasi, Polisi Sita Jas Dokter dan Obat-obatan

Megapolitan
Dishub Bogor Bakal Pekerjakan Sopir Angkot Konvensional ke Angkot Listrik

Dishub Bogor Bakal Pekerjakan Sopir Angkot Konvensional ke Angkot Listrik

Megapolitan
Pemprov DKI Buka Posko KJMU di Setiap Wilayah, Berikut Daftarnya

Pemprov DKI Buka Posko KJMU di Setiap Wilayah, Berikut Daftarnya

Megapolitan
Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Bekasi, Praktik sejak 2019

Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Bekasi, Praktik sejak 2019

Megapolitan
Maling Brankas di Ciracas Panjat Pagar dan Bobol Pintu Rumah Pakai Linggis

Maling Brankas di Ciracas Panjat Pagar dan Bobol Pintu Rumah Pakai Linggis

Megapolitan
Dishub Siapkan Diklat bagi Calon Sopir Angkot Listrik di Bogor

Dishub Siapkan Diklat bagi Calon Sopir Angkot Listrik di Bogor

Megapolitan
Demi Hapus Rasa Sepi, Sudarman Jadi Marbut Masjid di Usia Senja

Demi Hapus Rasa Sepi, Sudarman Jadi Marbut Masjid di Usia Senja

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com