Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bandar yang Pasok Narkoba untuk Aulia Farhan adalah Napi di Lapas Bogor

Kompas.com - 02/03/2020, 14:28 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi telah menangkap bandar narkoba yang memasok narkoba kepada artis peran Aulia Farhan atau dikenal juga dengan nama Farhan Petterson.

Menurut Yusri, bandar narkoba berinisial IN itu merupakan narapidana (napi) di Lembaga Permasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

"Dia (IN) itu adalah seorang napi yang ada di Lapas Bogor," kata Yusri di SPN Lido Polda Metro Jaya, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/3/2020).

Pengungkapan identitas bandar narkoba itu berawal dari penangkapan tersangka DK, salah satu pemasok narkoba kepada Farhan.

Baca juga: Tangkap Aulia Farhan, Polisi Duga Ada Artis Lain yang Konsumsi Narkoba

Tersangka DK diketahui memberikan narkoba jenis sabu-sabu kepada tersangka G. Kemudian, Farhan memesan sabu-sabu kepada tersangka G.

Kepada polisi, tersangka DK mengaku mendapatkan sabu-sabu dari tersangka BR yang ditangkap pada 21 Februari lalu.

"Kami masih dalami semua karena ini pengembangan (penangkapam) DK kemudian berkembang ke (tersangka) BR. Dari (tersangka) BR, barang masuk ke DK," kata Yusri.

"Kemudian kami kembangkan lagi teryata dia (BR) ini adalah suruhan dari operator yang ada di Lapas Gunung Sindur, Bogor," lanjutnya.

Farhan ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan, pada 20 Februari lalu. Awalnya polisi menangkap G yang hendak mengantarkan narkoba jenis sabu-sabu kepada Farhan.

Saat mengamankan G, polisi menyita barang bukti berupa satu paket plastik berisi narkoba jenis sabu-sabu dan satu paket plastik kosong berisi sabu-sabu yang telah dikonsumsi.

Selanjutnya, polisi menangkap Farhan dan menyita barang bukti berupa alat isap sabu-sabu (bong) dan ponsel.

Hasil tes urine tersangka G dan Farhan menunjukkan positif penggunaan methamphetamin, yakni kandungan dalam narkoba jenis sabu-sabu. Hasil tes urin Farhan juga menunjukkan positif amphetamin, kandungan dalam ekstasi.

Farhan dan G dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Megapolitan
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Megapolitan
Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Megapolitan
Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Ketika Si Kribo Apes Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Ketika Si Kribo Apes Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Megapolitan
3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

Megapolitan
PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Megapolitan
Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Megapolitan
Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki 'Gue Orang Miskin'...

Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki "Gue Orang Miskin"...

Megapolitan
Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Megapolitan
STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com