Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

David Tobing: Hakim Harus Lakukan Penemuan Hukum Jerat Penimbun Masker dan Hand Sanitizer

Kompas.com - 05/03/2020, 11:15 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) Dr David Tobing mengatakan, hakim harus melakukan penemuan hukum untuk menjerat penimbun masker, hand sanitizer maupun barang barang lain yang langka.

Kelangkaan barang tersebut menyebabkan harga jualnya lebih mahal sejak maraknya isu virus Corona (COVID-19).

"Hakim harus melakukan penemuan hukum karena hakim tidak boleh menangguhkan atau menolak menjatuhkan putusan dengan alasan karena hukumannya tidak lengkap atau tidak jelas,” kata David Tobing, dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis (5/3/2020), seperti dikutip Antara.

Menurut dia, walaupun masker, hand sanitizer, maupun barang-barang lain yang dikategorikan penting pada saat wabah virus Corona tidak terdapat dalam aturan yang ada, namun tetap harus dianggap sebagai barang penting yang tidak boleh disimpan atau ditimbun.

Baca juga: 358 Box Masker di Apartemen Tanjung Duren Milik Mahasiswi, Dijual Via Online

Hal ini diungkapkan David Tobing terkait tindakan pemerintah, Kepolisian, Lembaga dan pihak lainnya menyatakan bahwa pelaku penyimpanan/penimbunan masker dapat dikenakan pidana penjara 5 tahun dan/atau denda Rp50 miliar karena melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan atas kelangkaan masker sejak maraknya isu virus Corona,

Namun, barang-barang tersebut yang dikategorikan penting pada saat wabah virus Corona ini tidak terdapat dalam UU Perdagangan.

Dampaknya, penimbun barang-barang tersebut tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.

Merujuk kepada pasal 29 UU Perdagangan kategori barang terdiri dari 2 jenis, yaitu Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, dimana jenis jenis Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting tersebut ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

Baca juga: Sidak Pasar Pramuka, Polisi Temukan Harga Masker Naik 10 Kali Lipat dan Tak Sesuai SNI

Jika mengacu Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 Tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Barang Kebutuhan Pokok adalah barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.

Jenis Barang Kebutuhan Pokok dalam Pasal 2 ayat (6) huruf a yaitu: Barang Kebutuhan Pokok hasil pertanian (beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabe, bawang merah), Barang Kebutuhan Pokok hasil industri (gula, minyak goreng, tepung terigu).

Kemudian, Barang Kebutuhan Pokok hasil peternakan dan perikanan (daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, ikan segar yaitu bandeng, kembung dan tongkol/tuna/cakalang).

Barang Penting adalah barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional.

Baca juga: PD Pasar Jaya Tambah Stok 1.450 Boks Masker, Harganya Rp 300.000 Per Boks

Jenis Barang Penting dalam Pasal 2 ayat (6) huruf b yaitu: benih padi, jagung, dan kedelai, pupuk, gas elpiji 3 (tiga) kilogram, triplek, semen, besi baja konstruksi, baja ringan.

Dari jenis-jenis Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting yang ditetapkan oleh Peraturan Presiden tersebut tidak ditemukan masker maupun hand sanitizer.

Secara gramatikal Pasal yang menjerat para penyimpan/penimbun masker dan hand sanitizer yang sanksi pidananya penjara 5 tahun dan/atau denda Rp 50 miliar tidak tepat digunakan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Megapolitan
Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com