Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Kaji Larangan Keramaian pada Maret-April

Kompas.com - 10/03/2020, 23:02 WIB
Egidius Patnistik

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Jakarta mengkaji kebijakan izin keramaian di Jakarta sesuai jadwal pada Maret hingga April, menyusul bertambahnya kasus pasien positif covid-19 menjadi 27 orang.

"Yang sementara kami identifikasi ya Maret sampai April," kata Kepala Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra di Jakarta, Selasa.

Jadwal peninjauan ulang berbagai kegiatan untuk keramaian tersebut bisa diperpanjang lebih dari April jika situasi terkait covid-19 semakin memburuk.

"Ya kalau situasi memburuk pasti diperpanjang. Tapi kayaknya gak lah, mudah-mudahan membaik. Kalau bisa mitigasi ya mitigasi ke depannya seperti apa," kata dia.

Kendati demikian, Benni mengatakan peninjauan ulang tersebut masih belum ditentukan sampai kapan karena menunggu hingga kondisi normal.

"Besok Pak Gubernur akan mengumumkan lagi kebijakan seperti apa kebijakannya. Kita tunggu saja, mudah-mudahan ini bisa cepat selesai," ujarnya.

Sebelumnya, PTSP DKI Jakarta menyatakan, pelayanan perizinan untuk sejumlah agenda berpotensi menimbulkan keramaian ditutup sementara untuk mencegah penyebaran covid-19.

"Untuk sementara ini, kami akan menghentikan layanan perizinan dan non perizinan, baik secara manual dan elektronik terkait penyelenggaraan berbagai macam agenda yang berpotensi menciptakan kerumunan orang," kata Kepala Dinas PTSP DKI Jakarta Benni Agus Candra, dalam keterangan resmi sebelumnya.

Menurut dia, ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Nomor 27 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) yang ditandatangani sejak 3 Maret 2020.

Kegiatan yang dimaksud, kata Benni, adalah yang dapat menimbulkan pengumpulan banyak orang, antara lain izin pemakaian lokasi taman dan jalur hijau untuk kegiatan pembuatan film, bazar, perlombaan dan kegiatan sejenisnya.

Kegiatan lainnya termasuk perkemahan, bedeng proyek (direksi keet), material dan sejenisnya. Selain itu, termasuk izin pemakaian lokasi taman pemakaman untuk pembuatan film.

Kemudian, termasuk pula izin penggunaan bangunan di lokasi taman dan jalur hijau, izin pemakaian lokasi kebun bibit Dinas Kehutanan, izin penyelenggaraan kegiatan keolahragaan dan kepemudaan dan terakhir, tanda daftar pertunjukan temporer.

Hingga saat ini, jumlah pasien positif terinfeksi COVID-19 di Indonesia mencapai 27 kasus yang tersebar di beberapa daerah dan Jakarta yang paling banyak terdapat kasus pasien positif.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta yang diperbaharui terakhir pada 9 Maret 2020, sebanyak 68 orang masih berstatus orang dalam pantauan (ODP) dengan 310 orang selesai pemantauan.

Sementara masih ada 87 orang dalam perawatan dengan status pasien dalam pengawasan (PDP) dengan 79 orang dinyatakan sehat dan boleh pulang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com