Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikuti Keppres Jokowi, Anies Ubah Tim Tanggap Jadi Gugus Tugas Penanganan Covid-19

Kompas.com - 17/03/2020, 21:42 WIB
Nursita Sari,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah Tim Tanggap Covid-19 DKI Jakarta menjadi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta.

Perubahan ini dilakukan untuk mengikuti Keputusan Presiden Joko Widodo Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Ketua Tim Tanggap Covid-19 DKI Jakarta Catur Laswanto mengatakan, timnya kini dilebur ke dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta yang diketuai Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah.

Baca juga: Pemkot Tangsel Bentuk Gugus Tugas Penanganan Covid-19

"Tim Tanggap Covid-19 yang telah dibentuk Pemprov DKI Jakarta diselaraskan dan disesuaikan dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020. Tim tanggap ini melebur kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta," ujar Catur di Balai Kota DKI Jakarta sebagaimana disiarkan akun YouTube Pemprov DKI, Selasa (17/3/2020).

Catur menjelaskan, keanggotaan gugus tugas bentukan Anies lebih luas dibandingkan tim tanggap.

Tim tanggap hanya beranggotakan jajaran Pemprov DKI Jakarta.

Sementara anggota gugus tugas terdiri dari jajaran Pemprov DKI, aparat TNI, Polri, Komando Angkatan Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar), Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, dan asosiasi profesi.

"Dengan demikian diharapkan penanganan Covid-19 ini benar-benar dapat dilaksanakan lebih cepat lagi," kata Catur.

Presiden Jokowi sebelumnya meminta pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota membentuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 yang diteken pada 13 Maret 2020.

Baca juga: Doni Munardo Minta Pemerintah Daerah Bentuk Gugus Tugas Masing-masing

Keppres itu mengatur mengenai langkah Presiden yang membentuk gugus tugas untuk percepatan penanganan corona.

Jokowi menunjuk Kepala BNPB Doni Monardo untuk menjadi ketua pelaksana gugus tugas. Keppres itu turut mengatur pembentukan gugus tugas di daerah.

"Gubernur dan Bupati/Walikota membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-I9 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19," bunyi pasal 11 ayat (1) Keppres tersebut.

Gugus tugas ini memiliki tugas menetapkan dan melaksanakan rencana operasional percepatan penanganan Covid-19; mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan Covid-19.

Kemudian, melakukan pengawasan pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19; mengerahkan sumber daya untuk pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan Covid-19; dan melaporkan pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19 kepada Presiden dan Pengarah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com