Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Perdagangan Orang di Tangerang Janjikan Gaji Rp 1 Juta pada Korban

Kompas.com - 18/03/2020, 19:59 WIB
Singgih Wiryono,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Tersangka BE (39), otak komplotan perdagangan orang di Kota Tangerang, merekrut calon korban dengan iming-iming pekerjaan asisten rumah tangga dengan gaji cukup tinggi.

"Dijanjikan gaji Rp 1.050.000 dan jika bersedia disetubuhi korban menerima upah 1.000.000," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto saat konferensi pers di Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (18/3/2020).

Namun, sebelum dipekerjakan untuk dikirim ke Batam, korban diminta meneken tanda tangan utang sebesar Rp 6.500.000 dengan jaminan KTP dan ponsel.

Baca juga: Kunjungan ke Lapas Pemuda Kota Tangerang Distop Sementara

"Dari satu calon tenaga kerja, BE mendapatkan komisi Rp 3.000.000 dan mengambil Rp 500.000, sisanya dibagi ke tersangka lainnya," kata dia.

Sugeng mengatakan, dari pengakuan tersangka, aksi perdagangan orang tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2018 dan sudah memberangkatkan sebanyak 36 orang ke Batam.

"Sejak bulan Januari 2020, sudah ada 16 korban yang diberangkatkan," kata dia.

Adapun sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap empat tersangka kasus dugaan perdagangan orang.

Sugeng Hariyanto mengatakan, keempat tersangka berhasil diringkus pada Minggu (15/3/2020) lalu di dua tempat berbeda.

"Pelaku berhasil ditangkap di sebuah kontrakan wilayah Cikokol Kota Tangerang dan Kecamatan Pinang," ujar dia.

Sugeng menjelaskan, keempat pelaku dengan inisial BE (39), RY (29), DH (21) dan D (37) memiliki peranan beragam.

BE merupakan otak dari perdagangan manusia ke Batam tersebut.

"Tersangka utama BE ini bertugas menampung dan memberikan kontak person ke Batam, tiga orang tugasnya tim lapangan mencari korban," ujar dia.

Kejahatan mereka terungkap setelah salah satu orangtua korban melapor ke Polisi bahwa anak mereka menjadi korban perdagangan manusia.

Baca juga: Dokter Muda FK UI Akan Dikerahkan Tangani Kasus Covid-19 Ringan

"Salah satu korban dan ortu korban juga merasa keberatan karena kondisi anaknya di Batam tidak saja dipaksa untuk menemani dan memberikan pelayanan minum tetapi juga ada dugaan mereka dipaksa untuk melayani hubungan badan," kata dia.

Atas perbuatan kriminal perdagangan orang tersebut, keempat tersangka dijerat dengan pasal pasal 2 dan atau pasal 4 dan atau pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com