Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Hoaks tentang Seruan Gubernur DKI Hentikan Sementara Hubungan Suami Istri

Kompas.com - 26/03/2020, 12:06 WIB
Egidius Patnistik

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Informasi hoaks mengenai surat seruan Gubernur DKI Jakarta tentang penghentian sementara hubungan suami istri dalam upaya menekan penyebaran virus corona tipe 2 yang menyebabkan Covid-19 beredar di media sosial.

Kantor berita Antara, Kamis (26/3/2020), melaporkan, dalam informasi hoaks itu, Surat Seruan Gubernur DKI mengenai penghentian sementara hubungan suami istri tersebut bernomor 6 Tahun 2020.

Baca juga: Penjara 6 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar Ancam Penyebar Hoaks soal Virus Corona

Padahal, berdasarkan penelusuran Antara, Surat Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tertanggal 20 Maret itu berisikan tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam rangka Mencegah Penyebaran Wabah Covid-19.

Dalam Surat Seruan Nomor 6 Tahun 2020, Pemprov DKI Jakarta meminta seluruh perusahaan di wilayah Jakarta untuk secara serius melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Menghentikan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu, menutup fasilitas operasional, dan melakukan kegiatan berusaha dari rumah.

2. Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantorannya, diminta mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal (jumlah karyawan, waktu kegiatan, dan fasilitas operasional). Mendorong sebanyak mungkin karyawan untuk bekerja dari rumah.

3. Memperhatikan Surat Edaran Menteri Manusia No. M / 3 / HK.04 / III / 2020 tentang Perlindungan Pekerja / Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.

4. Seruan ini berlaku 14 hari terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 hingga 5 April 2020.

5. Informasi terkait:

a. penyebaran COVID-19 dapat dilihat melalui situs: https://corona.jakarta.go.id.

b. panduan terkait dengan penanggulangan COVID-19 (poster, spanduk berdiri, dll.) dapat diunduh melalui tautan: https://bit.ly/PublikasiCoronaDKI.

Anies menerbitkan Surat Seruan Nomor 6 Tahun 2020 guna menghambat penyebaran wabah Covid-19 yang terus meningkat dan mengingat Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu pusat penyebaran wabah Covid-19, serta telah ditetapkannya Jakarta sebagai Tanggap Darurat Bencana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com