JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, empat tersangka dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks melakukan aksinya karena iseng.
"Rata-rata motif yang kita lakukan pemeriksaan sekarang ini, mereka menyampaikan ini karena keisengan mereka. Dari keisengan mereka, kemudian berbuah ke pidana buat mereka," kata Yusri kepada wartawan, Senin (30/3/2020).
Yusri menegaskan, polisi dapat melacak identitas tersangka penyebaran berita bohong terkait pandemi Covid-19 walaupun mereka menghapus unggahan di media sosial.
Baca juga: Sebar Hoaks Penutupan Jalan Kalimalang Akibat Lockdown, Warga Cipinang Melayu Jadi Tersangka
"Jejak digital itu enggak akan pernah hilang, itu yang harus diketahui semuanya," ungkap Yusri.
Saat ini, polisi tengah meningkatkan patroli siber untuk mencegah penyebaran hoaks terkait pandemi Covid-19.
Menurut Yusri, penyebaran berita bohong di media sosial dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
Seperti diketahui, saat ini Polda Metro Jaya tengah menyelidiki 43 kasus penyebaran berita bohong atau hoaks terkait pandemi Covid-19.
Dari 43 kasus yang diproses Polda Metro Jaya, sebanyak 4 orang telah ditetapkan tersangka dugaan penyebaran berita bohong wabah virus corona.
Menurut Yusri, polisi telah menahan keempat tersangka.
Rinciannya, Polres Jakarta Timur menetapkan dua tersangka penyebaran berita bohong. Pertama, pria berinisial H yang merekam dan menyebarkan berita lockdown di wilayah Cipinang Melayu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.