JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik senior KPK Novel Baswedan dijadwalkan memberi kesaksian dalam sidang Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua terdakwa penyiraman air keras terhadap dirinya.
Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fredrick Azhar.
"(Saksi hari ini) Pak Novel sama pelapornya Yasri Yuda Yahya," kata Fredrick saat dikonfirmasi, Kamis (2/4/2020).
Baca juga: 4 Fakta Persidangan Pertama Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan
Namun, Fredrick belum bisa memastikan apakah saksi pelapor, yakni Yasri bisa hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut.
"Pelapornya belum tahu, kalau mereka datang kita lanjutkan, kalau enggak datang nanti keputusan majelis hakim," ucap Fredrick.
Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung siang ini Pukul 11.00 WIB.
Ronny Bugis dan Rahmat Kadir sebelumnya didakwa melakukan penyaniayaan berat terencana terhadap Novel dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: Banyak Kejanggalan, Sidang Kasus Novel Disebut Panggung Sandiwara
Dua polisi aktif itu melakukan aksinya lantaran rasa benci. Novel dianggap mengkhianati institusi Polri.
Dalam dakwaan tersebut mereka dikenakan Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Novel disiram air keras pada 11 April 2017, setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan pengelihatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.