Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Pakai Masker di Dalam Mobil Saat PSBB Bisa Dipidana

Kompas.com - 11/04/2020, 11:54 WIB
Cynthia Lova,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pengguna mobil, baik pengemudi maupun penumpang wajib menggunakan masker saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung.

Hal itu tertuang di dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19), di Jakarta.

“Semua wajib pakai masker, penumpang, driver mobil (termasuk pengendara motor),” ujar Yusri saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/4/2020).

Baca juga: Jadi Rumah Sakit Khusus Covid-19, RS Rasidin Padang Kekurangan Masker N95

Ia mengatakan, hukuman dan ketentuan pengoperasian moda transportasi tersebut sudah diatur dalam Pasal 18 Pergub Nomor 33 Tahun 2020.

Dalam aturan itu tertera untuk mobil pribadi, tetap diperbolehkan beroperasi namun beberapa syarat seperti yang tertuang dalam Pasal 18 ayat (4) Pergub 33 Tahun 2020.

Intinya, pengguna mobil pribadi wajib memenuhi syarat yang telah ditentukan, yaitu:

a. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.

b. Melakukan disinfkesi kendaraan setelah selesi digunakan.

c. Menggunakan masker di dalam kendaraan.

d. Membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan, dan

e. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit."

Dalam aturan tersebut, jikalau masyarakat melanggar PSBB terancam dikenakan pidana satu tahun penjara atau denda Rp 100 juta.

“Kalau melanggar masyarakat bisa dikenakan ancaman 1 tahun penjara,” kata dia.

Namun, Yusri mengatakan, jika ada masyarakat yang melanggar di awal-awal pemberlakukan PSBB, kepolisian masih belum mengenakan sanksi.

Polisi, kata dia, masih menegur sekaligus menyosialisasikan PSBB. 

Baca juga: Tak Pakai Masker, 2 Penumpang KRL Commuterline Diturunkan

Hal itu bertujuan agar masyarakat paham dan disiplin menaati aturan tersebut.

Ia mengungkapkan, akan mulai melakukan penindakan tegas mulai Senin (13/4/2020).

“Sampai hari Minggu kita masih edukasi dulu, Senin baru kita ada penegasan tapi itu opsi trakhir lah. Kita harapkan masyarakat mau ngertilah, disiplin makanya kita edukasi,” tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com