JAKARTA, KOMPAS.com - Menyusul Jakarta, sejumlah wilayah di sekitar ibu kota juga akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Bogor, Depok, dan Bekasi mulai resmi menerapkan pada 15 April.
Sementara Tangerang Raya baru mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk memberlakukan PSBB.
Berita soal penerapan PSBB di Tangerang Raya ini menjadi berita terpopuler Megapolitan Kompas.com kemarin.
Selain itu, ada pula soal kesimpangsiuran larangan ojek online mengangkut penumpang. Ada dua aturan yang bertolak belakang yakni Permenkes dan Permenhub.
Simpangsiurnya aturan hukum ini membuat aparat kepolisian sebagai pihak pelaksana dan peninda di lapangan kebingungan.
Baca juga: Bogor, Depok, Bekasi Sepakat Lakukan PSBB Serentak Mulai Rabu
Lebih lanjut, berikut empat berita terpopuler Megapolitan Kompas.com sepanjang kemarin:
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan keputusan untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya.
Wilayah Tangerang Raya meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Surat Keputusan Menteri Kesehatan dengan nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang penetapan PSBB dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas Pemkot Tangerang Buceu Gartina.
"Surat sudah diterima," kata dia saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Minggu (12/4/2020).
Dalam surat yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Minggu 12 April 2020 dimuat kewajiban wilayah Tangerang Raya untuk melaksanakan PSBB sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Sebelum PSBB Disetujui, Ini Kebijakan yang Sudah Diterapkan Pemkot Tangerang untuk Cegah Covid-19
PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang virus Covid-19 atau selama 14 hari dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
"Keputusan Menteri ini mulai diberlakukan pada tanggal ditetapkan," kata surat tersebut.
Polda Metro Jaya akan mengikuti arahan Plt. Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan yang mengizinkan ojek daring untuk mengangkut penumpang selama masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jakarta.
"Saya akan mengacu kepada apa yang telah disampaikan oleh juru bicara Kementerian Perhubungan yang mengatakan bahwa ojek online boleh mengangkut penumpang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Minggu (12/4/2020), seperti dikutip Antara.
Meski demikian, Sambodo tidak menampik ada dualisme peraturan terkait penumpang ojek daring.
Pada Pasal 11 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 menyebut bahwa ojek daring hanya diperkenankan mengangkut barang. Namun, pada pasal yang sama juga diatur dapat membawa penumpang.
Baca juga: Permenhub soal Ojol Boleh Bawa Penumpang Dinilai Langgar Esensi Physical Distancing
"Baca Permenhub Pasal 11 di situ memang ada dualisme, di satu sisi di beberapa media juru bicara Kemenhub mengatakan bahwa ojol boleh mengangkut penumpang, tapi di satu sisi di dalam Peraturan Menhub ini di Pasal 11 silahkan dibaca itu juga jelas bahwa ojol hanya diperbolehkan hanya mengangkut barang," ujarnya.
Dia mengatakan, jajarannya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pehubungan dan stakeholder terkait agar ada kesesuaian di lapangan.
"Kita akan diskusikan ini dengan Dinas Pehubungan sehingga nanti ada kesesuaian langkah dengan instansi terkait khususnya untuk pemberlakuan di DKI Jakarta," tuturnya.
Polda Metro Jaya meringkus tiga pemuda pelaku vandalisme bernada provokasi di Kota Tangerang.
Para pelaku yang masing-masing berinisial R, RH dan RJ menuliskan kalimat yang dianggap meresahkan masyarakat di enam titik tembok di Kota Tangerang.
Salah satu kalimat yang mereka tulis, yakni "Sudah Krisis Saatnya Membakar".
Kepala Polda Metro Jaya Irjen (Pol) Nana Sujana mengungkapkan, ketiga pemuda itu rupanya bagian dari kelompok bernama Anarko.
Berdasarkan pemeriksaan ketiga pemuda, kelompok itu berencana melakukan aksi vandalisme besar-besaran pada 18 April 2020 di kota-kota besar Pulau Jawa.
"Dari hasil membuka ponsel (pelaku), dalam arti selidik HP, kelompok ini merencanakan aksi pada 18 April 2020 vandalisme secara bersama-sama," kata dia dalam konferensi pers melalui sosial media, Sabtu (11/4/2020).
Baca juga: Polisi Sebut Para Pelaku Vandalisme Provokatif di Tangerang Punya Peran Berbeda
Kelompok tersebut sengaja memanfaatkan kegaduhan dalam kondisi wabah virus corona (Covid-19), termasuk di Indonesia. Ada tiga coretan yang dilakukan para pelaku yakni "kill the rich" atau bunuh orang-orang kaya, "sudah krisis, saatnya membakar" dan "mau mati konyol atau mati melawan".
"Situasi ini dimanfaatkan mereka untuk mengajak masyarakat melakukan keonaran, membakar dan menjarah," kata Nana.
Sebanyak 174 kasus tenaga medis yang bertugas di DKI Jakarta dinyatakan positif Covid-19.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta Catur Laswanto menjelaskan, dari jumlah tersebut, sebanyak dua orang meninggal dan 23 orang dinyatakan sembuh.
"174 orang tersebar di 41 Rumah Sakit 1 Klinik dan 4 Puskesmas di Jakarta," ujar Catur dalam keterangan tertulis, Minggu (12/4/2020).
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan dua hari belakangan, yakni sebanyak 161 orang pada Jumat (10/4/2020) lalu. Untuk jumlah kasus positif Covid-19 di wilayah Jakarta sebanyak 2.082 kasus positif dengan rincian 142 orang dinyatakan sembuh.
Sedangkan jumlah meninggal dunia yang tercatat hingga saat ini di wilayah DKI Jakarta sejumlah 195 kasus.
"1.278 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 467 orang melakukan self isolation di rumah," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.