JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah tempat pemakaman umum (TPU) di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan membatasi jumlah pengunjung yang ingin berziarah kubur menjelang ramadhan.
Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Kehutanan Kota Administrasi Jakarta Selatan Winarto mengakui adanya pembatasan jumlah pengunjung TPU selama ada aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.
"Ziarah di TPU tidak pernah ditutup, tetapi dibatasi," kata Winarto saat dihubungi di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (20/4/2020).
Baca juga: Aktivitas Ziarah di TPU Jakarta Pusat Masih Sepi Menjelang Ramadhan
Winarto menyebutkan, informasi terkait pembatasan ziarah kubur tersebut telah dipasang di sejumlah TPU yang ada di Jakarta Selatan.
Pembatasan dilakukan dalam rangka antisipasi merebaknya wabah Covid-19.
Selain membatasi ziarah, TPU juga menutup layanan administrasi Izin Pemanfaatan Tanah Makam (IPTM) sejak tanggal 17 Maret 2020.
Sedangkan untuk proses pemakaman jenazah masih tetap berjalan seperti biasa.
Bagi masyarakat yang mendatangi TPU diminta untuk menerapkan physical distancing minimal 1 meter selama pemakaman berjalan.
Menurut Winarto, langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah aktivitas masyarakat di TPU tidak terlalu banyak, terlebih menjelang ramadhan adanya tradisi nyekar ke pemakaman.
"Ya itu untuk mengantisipasi, jangan sampai terjadi penularan. Kita batasi aktivitas masyarakat tidak terlalu banyak di TPU," kata Winarto.
Total ada 16 TPU yang terdapat di wilayah Jakarta Selatan yang tersebar di enam zona layanan.
Kepala TPU Tanah Kusir, Sobari mengatakan, pihaknya membatasi jumlah peziarah ke makam minimal dua orang.
Menurut Sobari, pihaknya tidak bisa melarang warga untuk berziarah jelang ramadhan ini.
Namun petugasnya membatasi jumlah orang yang boleh ke makam dan waktu ziarah.
"Kalau ada yang datang sekeluarga, kita minta perwakilannya saja yang ke makam, cukup dua orang saja, sisanya menunggu di luar," kata Sobari.