Menurut Boby, tingginya tuntutan pidana yang diberikan jaksa berdasarkan perkara sejenis yang pernah ditangani oleh penuntut umum.
"Setiap lamanya penjara harus ada tolak ukur perkara lain yang hampir mirip yang telah diputus. Selain itu melihat kondisi meringankan dan memberatkan, apakah ada perdamaian, atau adakah kerugian yang sudah dikembalikan," kata Boby.
Kronologi
Kasus ini bermula ketika Ari Darmawan mendapat orderan dari Suhartini pada Rabu (4/10/2019) pukul 03.40 WIB.
Dia meminta terdakwa dijemput dari daerah Kemang Venue Jakarta Selatan menuju daerah Damai Raya Cipete.
Ketika mendapat orderan tersebut, Ari mencoba menghubungi Suhartini untuk meminta konfirmasi.
Namun, tidak kunjung mendapat balasan dari Suhartini. Bahkan, terdakwa belum sempat sampai ke titik penjemputan dan Suhartini tidak jadi naik ke mobil Ari.
Kesokan harinya, Ari ditangkap karena dituduh melalukan tindak pencurian dan kekerasan ketika mengantarkan Suhartini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.