Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies: Perusahaan Jangan Curi-curi, Ke Depan Kami Akan Jatuhi Sanksi!

Kompas.com - 22/04/2020, 19:09 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberi sanksi bagi perusahaan yang masih beroperasi ketika penerapan pembatasan sosial skala besar (PSBB).

Ini berlaku bagi perusahaan yang tidak termasuk 11 sektor usaha yang diperbolehkan sesuai peraturan terkait PSBB.

 

Anies mengaku banyak perusahaan yang tidak patuh. Sudah diingatkan, tapi kembali bersikeras beroperasi.

Baca juga: PSBB Jakarta Resmi Diperpanjang 28 Hari hingga 22 Mei 2020

Maka dari itu, dalam perpanjangan PSBB Jakarta, Anies menyatakan akan menjatuhkan sanksi bagi perusahaan-perusahaan nakal itu jika masih berusaha melanggar.

"Bagi perusahaan juga jangan curi-curi karena kami menemukan di lapangan, diingatkan kemudian setelah petugas meninggalkan lokasi kembali beroperasi lagi. Ke depan kita akan lakukan tindakan-tindakan yang bersifat sanksi," kata Anies dalam live streaming akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Anies mengingatkan, perusahaan yang masih melibatkan seluruh karyawan datang ke kantor dapat menimbulkan bahaya.

Baca juga: PSBB di Jakarta Diperpanjang karena Kasus Positif Covid-19 Masih Terus Bertambah

Salah satu contoh yang sudah terjadi adalah adanya karyawan yang terpapar virus corona. Akibatnya, perusahaan itu harus menutup total kegiatannya. 

"Jangan kemudian memaksa kenapa? Karena ini membahayakan tenaga kerja, membahayakan masyarakat, konsekuensi dari ini besar," ucap Anies.

Bahkan, menurut data yang dimiliki Pemprov DKI, ada karyawan yang positif virus Corona lalu berimbas pada berhentinya kegiatan operasional perusahaan.

Baca juga: Anies: Pelanggar PSBB Tidak Akan Diberi Peringatan Lagi, tapi Langsung Ditindak

"Kami ada beberapa contoh dimana memaksakan ternyata betul ada kasus positif dan akhirnya seluruh operasi dihentikan. Karena itu saya ingatkan ke warga untuk bekerja dari rumah," ucap Anies.

Diberitakan sebelumnya, Anies mengatakan kasus positif Covid-19 di Jakarta masih terus meningkat.

Oleh karena itu, Pemprov DKI memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 28 hari atau sampai 22 Mei 2020.

"Data yang kami miliki menunjukkan bahwa pergerakan kasus positif Covid-19 masih terus bertambah dan kecepatannya relatif tetap," ujar Anies.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com