Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Masih Ada Penerbangan Komersial, Otoritas Bandara Soetta: Besok Harus Sepi

Kompas.com - 24/04/2020, 13:56 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Otoritas Bandara (Otban) Wilayah 1 Kementerian Perhubungan Bandara Soekarno-Hatta menegaskan, mulai Sabtu (24/4/2020) besok, kawasan bandara harus sepi dari aktivitas penumpang.

Sementara pada Jumat (24/4/2020) ini, masih ada maskapai yang menerbangkan pesawat berisi penumpang dari Bandara Soetta.

"Mulai besok harus sepi," Kepala Otban Wilayah 1 Bandara Soekarno-Hatta Herson melalui sambungan telepon, Jumat.

Dia mengatakan, penghentian seluruh aktivitas penumpang sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Perhubungan No 25 Tahun 2020 tentang larangan mudik.

Baca juga: Dilarang Mudik, Dua Bus AKAP Tetap Berangkat dari Terminal Bekasi meski Sudah Diingatkan

Herson mengatakan, Otoritas Bandara Soekarno-Hatta mulai memberikan sosialisasi permenhub soal larangan mudik kepada seluruh stakeholder.

"Walaupun baru diterima tetap kita turun langsung ke lapangan untuk memberikan sosialisasi," ujar dia.

Herson mengatakan, ada banyak stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta yang tidak langsung mendapat penjelasan terkait PM No 25 tahun 2020 tersebut.

Karena itu, ada beberapa penerbangan yang masih berjalan pada Jumat pagi.

"Kita berikan toleransi untuk hari ini kepada penumpang yang mereka belum tahu (tentang PM 25)," tutur dia.

Baca juga: Mudik Dilarang, Ini Cara Pengembalian Uang Tiket Kereta Jarak Jauh

Dia memastikan, setelah sosialisasi hari ini, tidak ada aktivitas yang dilarang PM 25 di Bandara Soekarno-Hatta seperti operasional maskapai komersil.

Pemerintah memutuskan melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halamannya mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB.

Pasal 19 Permenhub menyebutkan larangan sementara penggunaan transportasi udara untuk setiap warga negara termasuk maskapai penerbangan komersial maupun pesawat pribadi.

Dalam pasal tersebut disebutkan, transportasi udara tidak diperbolehkan menuju wilayah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan atau yang sudah ditetapkan sebagai zona merah Covid-19.

Baca juga: Izin Rute Maskapai Penerbangan Dicabut jika Beroperasi Saat Larangan Mudik

"Baik menggunakan transportasi (udara) umum maupun transportasi pribadi," tulis pasal tersebut.

Sanksi yang dikenakan bagi badan usaha angkutan udara atau maskapai yang nekat beroperasi adalah pencabutan izin rute. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 25.

"Badan usaha angkutan udara yang melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin rute," demikian bunyi pasar tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Megapolitan
Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com