JAKARTA, KOMPAS.com – Seiring terbitnya larangan mudik, pemerintah juga melarang operasional pesawat komersial dari dan menuju wilayah/gabungan wilayah PSBB atau zona merah penyebaran Covid-19.
Namun, calon penumpang yang telanjur membeli tiket perjalanan masa larangan mudik masih bisa meminta pengembalian biaya tiket penuh atau 100 persen.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang diteken Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan, Kamis (23/4/2020).
Baca juga: Larangan Mudik, 1.181 Kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek Dipaksa Putar Balik
"Badan usaha angkutan udara wajib mengembalikan biaya tiket secara penuh atau 100 persen (seratus persen) kepada calon penumpang yang telah membeli tiket yang untuk perjalanan,” bunyi Pasal 23 Permenhub tersebut.
Akan tetapi, pengembalian biaya tiket perjalanan kepada calon penumpang dilakukan tidak secara tunai.
Pasal 24 beleid yang sama mengatur lebih detail ketentuan pengembalian biaya tiket perjalanan tadi.
Pertama, dilakukan penjadwalan ulang (reschedule) untuk calon penumpang tanpa dikenakan biaya tambahan.
Kedua, mengubah rute penerbangan bagi calon penumpang, juga tanpa mengenakan biaya tambahan.
Rute dialihkan dari maupun menuju wilayah/gabungan wilayah yang tidak berstatus PSBB atau zona merah Covid-19.
Ketiga, maskapai penerbangan diminta mengalihkan besaran nilai biaya jasa penerbangan menjadi perolehan poin dalam keanggotaan/member untuk calon penumpang.
Poin itu, seperti lazimnya benefit selaku member, dapat digunakan untuk membeli produk yang ditawarkan oleh maskapai.
Keempat, calon penumpang dapat diberikan kupon/voucher tiket yang nilainya setara biaya tiket yang telah dibeli.
Kupon tersebut berlaku minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali, serta nantinya dapat digunakan untuk membeli tiket penerbangan lainnya.
Baca juga: Larangan Mudik, Pesawat Komersil Masih Bisa Angkut Penumpang di Luar Wilayah PSBB
Sebagai informasi, larangan mudik berlaku efektif per hari ini, Jumat (24/4/2020).
Selain pesawat komersial, angkutan darat dan laut serta perkeretaapian juga tak boleh bergerak menuju atau meninggalkan wilayah/gabungan wilayah PSBB dan zona merah penyebaran Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.