JAKARTA,KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Budhi Herdi menjelaskan modus penipuan penjualan masker dengan kerugian Rp 847 juta.
Awalnya, tersangka berinisial RDG mengaku kepada korban sebagai direktur perusahaan besar dan memiliki akses untuk mendapatkan masker N95.
Baca juga: Penipu Penjualan Masker Ditangkap, Korban Rugi Rp 847 Juta
Ia juga berjanji bisa menyalurkan masker dalam jumlah yang banyak.
"Kemudian memiliki akses, ditambah lagi ada teman dari RDG atas nama AN yang saat ini masih DPO dan mengaku sebagai calon pembeli juga," Kata Budhi, Jumat (1/5/2020).
Karena tertarik dengan hal tersebut, korban pun setuju untuk membeli masker dari RDG.
Korban membeli 5000 boks masker kepada pelaku untuk dibagikan kepada para petugas medis.
Baca juga: Pemprov DKI Segera Distribusikan 20 Juta Masker Gratis untuk Warga Jakarta
Uang sebesar Rp 847 juta diberikan kepada tersangka secara bertahap.
"Ternyata tersangka ini tidak kunjung memberikan masker yang dijanjikan dan kemudian korban merasa dirugikan dan melaporkan kepada kami," ucap dia.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi pun melakukan pengejaran dan RDG pun tertangkap.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.