JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pemuda diduga pelaku penipuan penjualan masker medis dengan kerugian korban sebesar Rp 847 juta.
"Tersangka berinisial RDG, yang juga daftar pencarian orang (DPO) Polda Jawa Timur," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi Budhi Herdi di Jakarta, Kamis (30/4/2020), seperti dikutip Antara.
Kapolres menjelaskan, awalnya korban atas nama Andreas memesan masker medis kepada pelaku RDG.
Baca juga: Pemprov DKI Segera Distribusikan 20 Juta Masker Gratis untuk Warga Jakarta
Pelaku mengaku bisa menyediakan masker tersebut berjumlah banyak dengan harga Rp 339.000 per boks.
Korban kemudian memesan masker sebanyak 5.000 boks kepada pelaku. Jika dikalikan Rp 339.000 per boks, maka total hampir Rp 1,7 miliar.
Dari jumlah pesanan itu, korban sudah mengirimkan sejumlah uang dengan total Rp 847 juta.
"Karena barang tak kunjung dikirim, korban lalu melapor ke pihak kepolisian," ujar Kapolres Budhi.
Baca juga: BERITA FOTO: Tidak Pakai Masker, Warga Dihukum Push Up
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.