Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok Moda Transportasi Mulai Beroperasi untuk Pejabat, Ini Tanggapan Warga

Kompas.com - 06/05/2020, 17:02 WIB
Kevin Rizky Pratama,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa moda transportasi akan kembali aktif mulai besok, Kamis (7/5/2020).

Namun, Budi menekankan bahwa kebijakan ini diadakan dengan pembatasan kriteria penumpang.

Kriteria tersebut secara khusus mengacu pada para pejabat negara. Misalnya, hanya anggota DPR saja yang bisa menggunakan moda transportasi di masa pandemi ini.

Meski moda transportasi kembali beroperasi, bukan berarti larangan mudik untuk masyarakat turut dicabut.

Baca juga: Pejabat Boleh Keluar Kota Saat Pandemi Covid-19, Warga Sinis

Pernyataan tersebut sontak menuai respons beragam dari masyarakat. Adam, seorang warga Bekasi, turut melontarkan pendapatnya.

Ia merasa bahwa aturan tersebut tidak efektif dan hanya memihak para pejabat tinggi saja.

"Saya khawatir dampaknya malah akan terjadi konflik sosial ketika masyarakat melihat privilege lebih bagi DPR untuk bisa menikmati aturan yang ditetapkan ini," kata Adam saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/5/2020).

Senada dengan yang disampaikan Adam, Annisa berpendapat bahwa kebijakan ini akan menciptakan pertentangan antara masyarakat dengan para petinggi negara.

Baca juga: Ini Kriteria Warga yang Dapat Kelonggaran Gunakan Moda Transportasi

"Apabila ini terjadi tentunya hanya akan menimbulkan konflik yang tidak perlu di tengah situasi pandemi ini," ungkap Annisa.

Warga yang tinggal di kawasan Kayu Putih tersebut berharap agar anggota DPR dapat lebih transparan kepada masyarakat mengenai kebijakan ini.

"Harapannya, pemerintah dapat memperjelas dan mempertegas mengenai alasan dan detail kriteria lainnya yang akan disebutkan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dari khalayak," imbuh Annisa.

Sedangkan menurut Dwi, selaku warga kawasan Cempaka Baru, Jakarta Pusat, pemerintah seharusnya dapat memanfaatkan fasilitas teknologi untuk melakukan kegiatan rapat jarak jauh.

Ia pun turut menanyakan alasan di balik munculnya kebijakan baru tersebut.

Baca juga: Moda Transportasi Dibuka Lagi, Khusus untuk Pejabat Negara yang Bertugas

"Ya mungkin ada kepentingan khusus. Namun kenapa para DPR gak memanfaatkan aplikasi video call seperti Zoom, Skype atau aplikasi lainnya untuk komunikasi? Kenapa dipaksakan harus pergi ke lokasi?" tutur Dwi.

Sebelumnya Budi mengatakan bahwa kebijakan ini tertuang pada Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," ungkap Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V secara virtual, Rabu (6/5/2020).

Ia pun menegaskan bahwa aturan ini hanya diperuntukkan secara khusus kepada petugas negara dan tidak berlaku untuk masyarakat umum.

"Secara spesifik saya sampaikan bapak-bapak adalah petugas negara, pejabat negara, boleh melakukan movement sesuai tugasnya, tapi enggak ada mudik," tutur Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com