TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyegel 322 tempat usaha yang melakukan pelanggaran selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry mengatakan, penyegelan sementara terhadap sejumlah bidang usaha tersebut dilakukan sejak periode pertama PSBB pada 18 April 2020 hingga Kamis (7/5/2020) kemarin.
Tempat usaha itu ditutup sementara karena bidangnya di luar dari kebutuhan logistik yang diizinkan selama pandemi Covid-19.
Baca juga: Tiga ODP yang Pulang dari Rumah Lawan Covid-19 Tangsel Terus Dipantau
"Untuk yang ditutup di luar (bidang usaha) logistik, seperti toko-toko, griya pijat dan toko baju," ujar Muksin saat dihubungi, Jumat (8/5/2020).
Penutupan sementara bidang usaha tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PSBB.
Dalam Pasal 10 poin 1 huruf c tertulis bidang usaha yang diperbolehkan beroperasi yakni kesehatan, bahan pangan, eneger, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: Hasil Swab Negatif, Tiga Warga Pamulang Dipulangkan dari Rumah Lawan Covid-19 Tangsel
"Kalau ini toko-toko pinggir jalan bukan logistik, ada juga yang di Pamulang Square dan Ramayana, itu ada (disegel)," kata Muksin.
Muksin menjelaskan, 322 bidang yang disegel sementara itu dapat kembali beroperasi setelah penerapan PSBB di Tangerang Selatan selesai.
"Iya nanti dibuka saja setelah penerapan PSBB selesai," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.