JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, sanksi denda bagi warga yang tidak memakai masker baru akan diberlakukan setelah Pemprov DKI rampung membagikan masker kain.
Pemprov DKI akan membagikan 20 juta masker kain untuk warga demi mencegah penularan virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
"Penerapan sanksi denda sesudah pembagian masker selesai semua. Pada saat ini hampir selesai," ujar Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta dalam rekaman yang dibagikan humas Pemprov DKI, Selasa (12/5/2020).
Baca juga: Anggota Dewan Tak Mau Pakai Masker, Saat Diingatkan Malah Maki Petugas
Anies mengemukakan, pembagian masker kain ditargetkan rampung akhir pekan ini atau awal pekan depan. Selama pembagian masker belum rampung, warga yang tidak memakai masker hanya akan ditegur.
"Sebelum tuntas pembagian masker, sanksinya bentuk peringatan, kan ada sanksinya bentuknya peringatan tertulis," kata dia.
Selain pembagian masker, Pemprov DKI juga menyediakan masker di kantor-kantor kelurahan. Warga yang tidak memiliki masker bisa datang ke kelurahan untuk mendapatkan masker secara gratis.
"Setiap kelurahan disiapkan masker. Jadi, kalau ada warga yang tidak punya masker, bisa datang ke kelurahan untuk minta, akan diberi," ucap Anies.
Kewajiban menggunakan masker saat keluar rumah diatur dalam Pasal 5 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Sementara sanksi bagi pelanggar ketentuan itu diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Dalam Pasal 4 Pergub tersebut, terdapat tiga sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker.
Baca juga: Pergub Baru Anies, Warga Didenda Maksimal Rp 250.000 jika Tak Pakai Masker Saat Keluar Rumah
Pertama adalah sanksi administrasi teguran tertulis, lalu sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.
Yang terakhir adalah sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.