JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menangkap 23 orang yang terlibat tawuran dan pembacokan seorang polisi di perbatasan wilayah Tambora dan Gambir, Jakarta Barat.
"Pelaku tawuran yang diamankan 23 orang, terdiri dari 14 orang pemuda warga Kelurahan Duri Selatan. Lalu 9 orang pemuda warga Setia Kawan. Dari semua, 10 orang (berusia) di atas 18 tahun, dan 13 orang belum 18 tahun," kata Kapolsek Tambora Kompol Iver Son dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2020).
Seorang polisi, yaitu Ipda I Gusti Ngurah Astawa, mengalami luka bacok dalam tawuran yang terjadi pada Selasa lalu itu.
Baca juga: Polisi Kena Bacok Saat Melerai Tawuran di Tambora
Ipda Astawa yang sedang berpatroli melihat dua kelompok pemuda tawuran kawasan Tambora pada Selasa malam itu. Astawa dan rekannya lalu turun dari kendaraan patroli dan berusaha melerawai tawuran tersebut.
Namun, para pelaku tawuran justru menghampiri Ipda Astawa dan membacok punggung polisi itu dengan celurit. Korban menderita luka sobek. Lukanya harus dijahit.
Polisi kemudian mengejar para pelaku. Selain 13 orang yang sudah ditangkap, polisi masih memburu dua tersangka lagi, yaitu DL dan AL.
Keduanya diduga terlibat tawuran dan melukai punggung Ipda Astawa.
"Ini (yang masuk) daftar pencarian orang ada dua. DL diduga merupakan pelaku yang membacok korban dan AL diduga pembawa senjata tajam saat tawuran," kata Iver.
Saat menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua buah celurit, 14 anak panah, 1 buah ponsel, dan pecahan botol beling.
Mereka kini dijerat pasal berlapis yakni Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP jo. Pasal 55, 56 KUHP, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.