Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencuri 40 Motor di Tangerang Bermodus Sewa Kontrakan atau Indekos Sebelum Beraksi

Kompas.com - 14/05/2020, 22:33 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Dua tersangka pencuri sepeda motor, yaitu MN (20) dan AR (21), ditangkap aparat Polsek Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Polisi mengatakan, keduanya mengaku telah mencuri 40 sepeda motor dalam satu tahun terakhir.

Modus yang mereka gunakan adalah dengan menjadi penghuni indekos atau kontrakan di lokasi yang menjadi target pencurian. Setelah itu mereka menggasak sepeda motor milik para penghuni lain yang ada di kontrakan atau indekos itu.

Mereka melakukan itu di kawasan Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang.

Hal tersebut terungkap setelah keduanya ditangkap di kawasan Cipadu, Kota Tangerang, Rabu (13/5/2020).

Baca juga: Sebelum Ditangkap, Dua Pencuri Motor di Tangerang Sudah Beraksi 40 Kali Sejak Tahun Lalu

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan mengatakan, kedua pelaku masuk dalam jaringan salah satu daerah di Sumatera.

"Mereka merupakan kelompok salah satu daerah di Sumatera. mereka mengontrak di Tangerang," kata Iman kepada wartawan, Kamis.

Menurut Iman, selama mengontrak itu kedua pelaku membaca situasi sebelum melakukan pencurian.

"Jadi (mengontrak) hanya cover mereka untuk melakukan kejahatan. Alhamdulillah aksi mereka kami hentikan," kata dia.

Kedua tersangka berbagi peran dalam melakukan pencurian. MN sebagai 'pemetik' sepeda motor. AR sebagai joki dan mengawasi situasi dan kondisi sekitar lokasi pencurian.

"Sasaran pencurian selalu di tempat kontrakan atau kos-kosan," ujar dia.

Motor hasil curian disembunyikan sebelum kemudian dibawa ke penadah berinisial B di Cilegon, Banten.

Penangkapan kedua tersangka bermula saat polisi menerima laporan seorang warga Kelapa Dua yang kehilangan motornya saat diparkir di depan rumah pada 5 Mei 2020.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan.

"Saat itu anggota Reskrim Polsek Kelapa Dua mendapatkan informasi bahwa para pelaku berada di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang," ujar Iman.

Polisi lalu menuju tempat pelaku bersembunyi dan menangkap mereka.

Saat penggeledahan, polisi mendapat barang bukti berupa kunci leter T, satu anak kunci dan dua kunci cadangan.

"Barang bukti itu kami temukan saat tim menggeledah kontrakan. Itu mereka sembunyikan di sela-sela boks," kata Iman.

Polisi juga menyita enam sepeda motor hasil pencurian.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' di Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Megapolitan
Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Megapolitan
Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Megapolitan
Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Megapolitan
Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Megapolitan
Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Megapolitan
Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas 'Headway' KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas "Headway" KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com