Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Penuhi Persyaratan, Sejumlah Calon Penumpang di Terminal Pulo Gebang Ditolak Berangkat

Kompas.com - 15/05/2020, 15:38 WIB
Dean Pahrevi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah calon penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, ditolak keberangkatannya karena tidak memenuhi persyaratan yang diatur pemerintah.

Kepala Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulo Gebang Bernad Octavianus Pasaribu mengatakan, sejak kembali beroperasi pada Sabtu (9/5/2020) lalu, tiap harinya ada 5-15 orang yang tidak diizinkan menaiki bus.

"Rata-rata per hari yang ditolak berangkat kisaran 5-15 orang," kata Bernad kepada Kompas.com, Jumat (15/5/2020).

Baca juga: Remaja Pembunuh Bocah di Sawah Besar adalah Korban Pelecehan Seksual, Kini Hamil 3,5 Bulan

Bernad menambahkan sebagian dari calon penumpang yang ditolak itu tidak membawa surat keterangan kesehatan.

"Rata-rata tidak ada surat pengantar (RT/RW). Sebagian juga ada yang tidak bawa surat keterangan sehat. Tadinya kan harus bawa surat bebas Covid-19, sekarang tidak perlu cukup bawa surat keterangan sehat saja dari klinik atau rumah sakit," ujar Bernad.

Sementara itu, Komandan Regu Terminal Terpadu Pulo Gebang Bonari mengatakan, hingga saat ini situasi terminal masih terpantau sepi dari penumpang.

Baca juga: BRI Kembalikan Saldo Warga Cengkareng yang Hilang Rp 29 Juta Usai Transaksi di ATM Rusun

Menurut dia, per harinya hanya sekitar tiga bus AKAP yang berangkat dari Terminal Terpadu Pulo Gebang.

"Kalau dibuat rata-rata satu hari tidak lebih dari tiga bus, itu pun penumpangnya sangat sedikit. Kadang dua orang maksimal tiga penumpang yang diberangkatkan," ujar Bonari.

Terminal Terpadu Pulo Gebang sudah kembali beroperasi melayani pemberangkatan bus AKAP sejak Sabtu lalu.

Namun, ada sejumlah syarat untuk bisa menggunakan layanan bus AKAP.

Baca juga: Batik Air Mengaku Angkut Penumpang Lebih dari 50 Persen Kapasitas Angkut

Pertama, diperbolehkan bagi pegawai pemerintahan yang hendak melakukan kegiatan yang dikecualikan dalam pelaksanaan PSBB.

Kegiatan yang dikecualikan itu, yakni kegiatan melakukan pelayanan percepatan penanganan Covid-19.

Lalu pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum. Pelayanan kesehatan, kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Kedua, diperbolehkan untuk pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat.

Diperbolehkan bagi calon penumpang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Ketiga, pelajar atau mahasiswa yang dari luar negeri yang hendak pulang ke daerah asal untuk alasan tertentu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com