JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa warga DKI Jakarta tidak diperbolehkan untuk mudik lokal meski hanya di Jabodetabek.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang adanya mudik lokal, yang bisa dilakukan adalah mudik virtual.
"Jangan ada mudik lokal, yang boleh adalah mudik virtual," ucap Anies dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (16/5/2020).
Baca juga: Pemprov DKI Larang Mudik Lokal Saat Lebaran
Menurut Anies, seluruh aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diperbolehkan jika sesuai dengan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Karena itu masyarakat tetap diimbau berada di rumah agar penyebaran Covid-19 tak semakin meluas.
Apalagi, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Pergub No. 47 Tahun 2020 yang mengatur tentang mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta melalui Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Mudik Lokal di Jabodetabek, antara Diizinkan dan Dilarang
Dalam Pergub tersebut, warga ber-KTP Jabodetabek memang tidak perlu mengurus SIKM, namun perlu digarisbawahi bahwa aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diizinkan untuk kebutuhan yang esensial dan mengacu pada ketentuan PSBB.
"Artinya, semua tetap berada di rumah, yang bisa bepergian adalah orang yang karena tugas atau pekerjaannya di 11 sektor yang mendasar. Lebaran atau tidak, sama saja. Virus tidak kenal nama hari. Tidak ada hari besar atau hari biasa. Tidak kenal lebaran atau tidak," kata dia.
Ia berharap agar warga tidak menyia-nyiakan upaya PSBB yang selama ini dilakukan baik oleh pemerintah maupun masyarakat sendiri.
Baca juga: Warga yang Lakukan Mudik Lokal Bakal Disuruh Putar Balik
Anies pun mengingatkan kembali bahwa hanya 11 sektor yang diperbolehkan beraktivitas selama masa PSBB, yakni :
1. Kesehatan,
2. Bahan pangan atau makanan dan minuman,
3. Energi,
4. Komunikasi dan teknologi informasi,
5. Keuangan,
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.